Polresta Surakarta Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi di KA Sancaka
- 10 Jul 2026 22:23 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Polresta Surakarta mengungkap kronologi pembuangan bayi berusia empat hari di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya yang terjadi pada Sabtu 4 Juli 2026. Polisi menetapkan dua tersangka, HDP dan NIZ, setelah berhasil melacak pergerakan keduanya melalui rekaman CCTV dan koordinasi dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Wakapolresta Surakarta, Kombes Pol Sigit, mengatakan bayi tersebut lahir secara mandiri di rumah pada 1 Juli 2026. Setelah kelahiran, kedua tersangka sempat berencana menitipkan bayi ke panti asuhan.
"Pada 2 Juli mereka pergi ke Yogyakarta dan membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Mereka juga sempat berniat menyerahkan bayi ke panti asuhan," katanya dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Jumat 10 Juli 2026.
Sigit menjelaskan, pada Sabtu 4 Juli 2026, kedua tersangka berangkat dari Stasiun Lempuyangan kearah Solo menggunakan kereta api. Setibanya di Stasiun Klaten, keduanya hendak kembali ke Yogyakarta menggunakan KRL. Namun, saat berjalan menuju rangkaian KRL, mereka melihat KA Sancaka berhenti di jalur sebelah dan memanfaatkan situasi tersebut untuk meninggalkan bayi di toilet gerbong eksekutif.
“Saat melewati gerbong eksekutif jurusan Jogja-Surabaya tersangka meminta ide untuk meninggalkan bayi di gerbong kereta api yaitu di gerbong eksekutif. Kemudian NIZ kembali naik gerbong dan menaruh bayi yang umurnya 4 hari itu di toilet wanita gerbong eksekutif sementara yang laki-lakinya menunggu di pintu gerbong,” ucapnya menjelaskan.
Sementara itu, Kasatres PPA PPO Polresta Surakarta, Kompol Ratna Karlinasari, mengatakan penyidik mengungkap kasus tersebut melalui pemeriksaan rekaman CCTV di sejumlah stasiun. Polisi juga berkoordinasi dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk menelusuri identitas pelaku.
"Kami berkoordinasi dengan Daop 6 Yogyakarta dan melakukan pengecekan CCTV di Stasiun Lempuyangan, Klaten, dan Yogyakarta. Setelah itu kami melakukan profiling hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diidentifikasi," kata Ratna.
Polisi kini telah menetapkan HDP dan NIZ sebagai tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 429 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 430 KUHP. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....