Sembunyi di Terminal, Jaringan Curanmor Lintas Daerah Digulung Polres Sragen

  • 03 Jul 2026 18:14 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Unit Reskrim Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang residivis dan menyita sepeda motor hasil kejahatan.

Jaringan pelaku ini diketahui kerap beraksi di lintas wilayah, mulai dari Sidoharjo di Sragen hingga Kabupaten Karanganyar. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Kapolsek Masaran AKP Samsudin mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang pensiunan guru, Suyitno, warga Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, pada 24 Mei 2026 lalu.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah dengan posisi kunci masih menempel. Akibatnya, korban merugi sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran pada Kamis 2 Juli 2026.

"Berbekal laporan itu, kami lakukan penyelidikan intensif. Titik terang muncul saat Tim Resmob Polres Sragen mendapat informasi ada pelaku curanmor yang tengah diproses di Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar," ujar Kapolsek Masaran, Jumat 3 Juli 2026.

Dari pendalaman terhadap pelaku berinisial TW alias Klowor (44), polisi mengantongi nama pelaku lain, yakni Ariyanto (40), warga Sumberlawang. Petugas bergerak cepat dan berhasil membekuk Ariyanto di kawasan ruko Terminal Kartasura pada Kamis dini hari.

Kepada polisi, Ariyanto mengaku bertindak sebagai joki dan pengawas situasi, sementara Klowor menjadi eksekutor. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Klaten untuk mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang nomor polisinya telah diganti.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis kambuhan. Ariyanto pernah dihukum atas kasus narkotika di Lapas Cipinang dan kasus curanmor di Lapas Purwodadi. Sementara TW alias Klowor sudah lima kali menjalani hukuman di Lapas Surakarta atas kasus pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Masaran mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ceroboh meninggalkan kunci yang masih menggantung pada kendaraan, guna menutup ruang bagi pelaku kejahatan. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....