Residivis 11 Kali Dipenjara Kembali Ditangkap, Gasak Emas dan Jambret Tas di Solo
- 01 Jul 2026 09:28 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Satreskrim Polresta Surakarta menangkap seorang residivis berinisial UD (42), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, yang diduga melakukan pencurian perhiasan emas dan penjambretan di dua lokasi berbeda. Tersangka diketahui telah 11 kali keluar masuk penjara dalam berbagai kasus tindak pidana.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengatakan tersangka pertama kali beraksi di sebuah toko emas di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Rabu, 10 Juni 2026. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur dua cincin emas saat karyawan lengah.
| Baca juga: Polsek Kartasura Ringkus Residivis Curanmor |
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit mengatakan tersangka memanfaatkan kelengahan karyawan toko dengan meminta beberapa cincin untuk dicoba sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Berpura-pura sebagai pembeli, kemudian meminta dan mencoba beberapa cincin emas. Saat karyawan lengah, tersangka merebut dua cincin emas tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujarnya Senin, 29 Juni 2026.
Setelah melakukan pencurian di toko emas, tersangka kembali beraksi dengan menjambret tas milik seorang warga di kawasan Manahan pada 19 Juni 2026. Tas tersebut diketahui berisi sebuah komputer tablet dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Pasar Kliwon pada Minggu (28/6/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi kriminal karena alasan ekonomi.
AKBP Sigit mengatakan barang bukti hasil pencurian di toko emas telah dijual oleh tersangka. Sementara itu, barang hasil penjambretan berupa komputer tablet masih berhasil diamankan petugas.
"Untuk barang bukti emas sudah dijual. Sedangkan barang bukti dari kasus penjambretan berupa tablet masih berhasil kami amankan," katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, serta kartu identitas milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun untuk kasus pencurian dan lima tahun untuk kasus penjambretan. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....