Polres Sragen Ringkus Komplotan Begal Bersenjata Karambit
- 02 Jun 2026 17:07 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Nasib nahas menimpa Seftian Dwicahyo (28), seorang buruh pabrik asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Korban menjadi sasaran aksi pembegalan dan pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang bersenjata karambit.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tengah beristirahat di area gudang bekas penggilingan padi, Dukuh Ngawen, Desa Majenang, pada Selasa 26 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban usai pulang bekerja dari PT Hwasin Sidoharjo.
Merespons insiden tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen langsung bergerak cepat. Aparat gabungan dari Resmob Polres Sragen, Satintelkam, serta Unit Reskrim Polsek Tanon dan Sukodono berhasil membongkar jaringan komplotan ini dan meringkus empat orang pelaku, di mana satu di antaranya masih di bawah umur. Sementara satu pelaku lain berinisial P kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda saat menganiaya korban. Pelaku utama berinisial REWN (27) secara brutal memukul korban menggunakan alat pemukul benekel dan melukai leher korban dengan pisau karambit. Pelaku lain, IA (22) dan BNR (17), ikut melakukan kekerasan fisik, sedangkan FAS (19) berada di lokasi kejadian.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku menggasak tas selempang berisi telepon genggam dan uang tunai milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp1.250.000. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau karambit, alat pemukul benekel, barang-barang milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan komplotan tersebut.
"Begitu laporan kami terima, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Sragen," ujar AKBP Dewiana, Selasa 2 Juni 2026.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya, satu bilah pisau karambit, senjata pemukul jenis benekelz satu unit ponsel milik korban beserta dompet dan dokumen pribadi. Selain itu diamankan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
Kapolres Sragen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari, dan tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat tindakan yang mencurigakan. "Kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen tetap aman dan kondusif," ucap Kapolres.
Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....