Hendak Balap Liar, Puluhan Motor Tak Standar Diamankan Polres Sragen
- 23 Mei 2026 20:31 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Jajaran Polres Sragen menggelar patroli skala besar untuk menertibkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat di sekitar kawasan RSUD Sragen, Sabtu 23 Mei 2026. Operasi yang berlangsung dari dini hari hingga menjelang subuh tersebut berhasil mengamankan 63 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar teknis.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan warga terkait kebisingan suara knalpot yang mengganggu ketenangan pasien di rumah sakit dan pengguna jalan lainnya. Patroli melibatkan ratusan personel gabungan di bawah kendali Wakapolres Sragen, Kompol Nunung, bersama pejabat utama lainnya dengan menyisir Jalan Raya Sukowati.
Kabag Ops Polres Sragen, Kompol Suyono, menekankan tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk nyata pelayanan Polri dalam menjaga ketertiban umum.
“Personel melaksanakan patroli secara mobile dan hunting system pada titik-titik yang ditentukan. Seluruh anggota juga harus mengedepankan tindakan preventif, preemtif dan tetap humanis kepada masyarakat,” katanya.
Terkait sasaran utama operasi, Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Leksono, menjelaskan bahwa prioritas kepolisian adalah terciptanya iklim keamanan lalu lintas yang kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat Sragen.
“Target utama kegiatan bukan banyaknya penindakan maupun tilang, namun terciptanya situasi yang aman, tertib dan tidak adanya aktivitas balap liar di wilayah hukum Polres Sragen,” ucal AKP Kukuh.
Sebagai bentuk efek jera, para pengendara yang terjaring razia tidak diperkenankan mengendarai kendaraannya. Mereka diwajibkan menuntun motor masing-masing dengan berjalan kaki dari lokasi kejadian hingga tiba di Mapolres Sragen.
AKP Kukuh menambahkan tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendidik pengendara agar lebih menghargai aturan lalu lintas dan kenyamanan publik.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota untuk tetap profesional dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balap liar serta dampak negatif bagi ketertiban umum,” ucapnya.
Operasi ini menjadi bagian dari implementasi perintah Kapolres Sragen, AKBP Dewiana S Indyasari, dalam memastikan wilayah hukum Polres Sragen bebas dari gangguan Kamtibmas. Hingga saat ini, ke-63 sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolres Sragen untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....