Polres Sragen Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Kos, Polisi Amankan 0,25 Gram Sabu

  • 20 Mei 2026 13:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.OD, Sragen - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, pada Senin 18 Mei 2026.

Tersangka berinisial Ng alias Mentek (33), merupakan warga Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 0,25 gram.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sragen Kota.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agung Tri Wibowo langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar AKP Luqman Effendi, Rabu 20 Mei 2026.

Petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Kampung Tegalsari, Kelurahan Sragen Kulon. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka.

"Kami menemukan tiga potong sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu," kata Kasatresnarkoba.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain, satu pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, satu unit telepon genggam (handphone). Serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 6227 PH beserta helmnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Mentek mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia membeli sabu itu dari seseorang berinisial A seharga Rp500 ribu. Tersangka juga membeberkan bahwa barang tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, melainkan siap dijual kembali kepada rekannya yang memesan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, status tersangka memenuhi unsur sebagai penyalahguna sekaligus pengedar," ucap AKP Luqman lebih lanjut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial A serta membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....