Ibu Rumah Tangga Selundupkan Narkoba ke Lapas Disuruh Suami, Dijanjikan Uang 1 Juta
- 29 Mei 2026 15:05 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika dan obat-obatan berbahaya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen. Pengungkapan ini berkat kerjasama yang baik dengan pihak Keamanan Internal Lapas Sragen.
Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial Y (Yustina), yang nekat menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalamnya demi memenuhi pesanan sang suami.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, mengungkapkan bahwa aksi nekat ini terjadi pada Selasa, 26 Mei lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kejadian bermula saat Yustina datang ke Lapas untuk melaksanakan besuk tahanan dengan turut membawa anaknya. Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan terendus saat hendak memasuki area kunjungan.
Petugas wanita Lapas Kelas IIA Sragen yang melakukan penggeledahan badan kemudian menemukan bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.
"Pada waktu dilakukan penggeledahan di Lapas oleh petugas wanita, ditemukan barang bukti berupa sabu, psikotropika, dan obat berbahaya (obaya). Barang bukti tersebut diamankan di celana dalam wanita tersebut," ujar Iptu Setya Permana dalam rilis ungkap kasus di Polres Sragen, Jumat 29 Mei.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian Sabu seberat 10,94 gram (estimasi harga per gram mencapai Rp1 juta).
Lantas psikotropika Alprazolam sebanyak 100 butir. Serta obat berbahaya jenis Yarindo sebanyak 123 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Yustina mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir atau pengantar. Barang haram tersebut ia ambil di wilayah Kabupaten Sukoharjo atas perintah suaminya yang saat ini mendekam sebagai warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Sragen.
Iptu Setya Permana menjelaskan, dari Sukoharjo, Yustina menumpang bus umum menuju Sragen untuk menjenguk suaminya sekaligus menyerahkan pesanan tersebut. Pelaku mengaku dijanjikan kompensasi atau upah yang cukup menggiurkan untuk sekali antar.
"Menurut keterangan tersangka, ketika dia mengantarkan ke Lapas, dia akan diberi kompensasi sebesar 1 juta rupiah untuk semuanya. Kompensasi itu katanya dari temannya suaminya," kata Iptu Setya Permana.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa meski Yustina sudah sering membesuk suaminya di Lapas, aksi menyelundupkan narkoba ini diakui baru pertama kali ia lakukan. "Pengakuannya baru sekali," ucap dia.
Akibat perbuatan nekatnya, ibu rumah tangga ini kini harus menyusul suaminya ke balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait narkotika, psikotropika, dan kesehatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
"Ancaman untuk Pasal 114 Undang-Undang Narkotika itu maksimal seumur hidup," kata KBO Satresnarkoba menegaskan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang berada di atasnya, termasuk mendalami keterlibatan jaringan atau warga binaan lain di dalam Lapas Sragen. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....