Upaya Pembebasan Tersangka Kekerasan Seksual Anak TK di Sragen Ditolak
- 05 Nov 2025 23:35 WIB
- Surakarta
KBRN, Sragen: Guru TK bersama wali murid dari salah satu TK di Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Sragen, Selasa (4/11/2025). Mereka menuntut keadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual anak yang melibatkan guru TK berinisial YP, 38, terhadap siswanya, yang kini tengah ditangani Polres Sragen.
Para guru dan wali murid meminta pendampingan hukum agar YP dapat terbebas dari jeratan hukum atau kasusnya diselesaikan dengan restoratif justice. Namun upaya tersebut langsung ditolak tegas Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Kedatangan tim pembela tersangka pelaku pencabulan mendatangi DPRD Sragen bersama aktivis LSM Merah Putih dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, beserta anggota Komisi IV lainnya.
Baca Juga: Guru TK di Sragen Ditangkap Polisi Setelah Diduga Mencabuli Anak Balita
Hadir pula perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen.
Pj. Kepala TK di Sragen, UH, saat ditemui wartawan Selasa siang, mengatakan kedatangannya ke DPRD untuk membantu rekan sesama guru yang kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Ia menyampaikan bahwa guru YP telah mengajar 14 tahun di sekolah dan dikenal sebagai guru yang baik, serta penyayang anak didik.
"Kami terkejut ketika tiba-tiba mendapat panggilan dari Polres untuk dimintai keterangan. Padahal wali murid korban tidak berkonsultasi dengan pihak sekolah sebagai hal yang janggal," ucapnya.
UH mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus itu. Ia menuturkan, memang sempat terjadi situasi ketika korban tidak mau masuk kelas dan langsung menuju ruangannya, namun setelah dibujuk beberapa waktu kemudian, anak itu mau masuk ke kelas yang diajar YP.
“Kami berharap bisa dibantu dari DPRD untuk meringankan YP dan YP bisa dibebaskan. Bantuan bisa berupa pengacara, pendampingan hukum, atau saksi ahli, sampai dinyatakan bebas,” kata UH.

Seorang guru berinisial YP (38) digelandang ke Mapolres Sragen setelah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. (Foto: RRI/Mulato Ishaan)
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sragen telah menetapkan YP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi TK di bawah umur. Proses hukum masih berjalan hingga kini.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan tak lama lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kapolres menegaskan kasus kekerasan anak tidak dapat diselesaikan dengan restoratif justice.
"RJ (Restoratif Justice) tidak mungkin, karena itu melibatkan korban anak, tentu semua nanti akan kita buktikan di persidangan. Karena itu korbannya anak- anak itu kan memiliki hak untuk perlindungan hukum lebih, masa depan anak yang harus kita lindungi lagi," katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, meminta Disdikbud Sragen segera mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus YP dalam waktu sepekan. Ia juga menjadwalkan pertemuan lanjutan antara pihak-pihak terkait di DPRD pada Selasa pekan depan untuk menindaklanjuti perkara tersebut. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....