Polres Karanganyar Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Mojogedang
- 21 Jun 2026 02:12 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan antaranggota perguruan silat yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojogedang. Jajaran Satreskrim telah menangkap seorang buruh harian lepas berinisial SR alias Bancet (40), warga Mojogedang, yang diduga kuat menjadi salah satu aktor utama kekerasan tersebut.
Insiden bermula ketika rumah salah satu korban di Dukuh Gowong, Kelurahan Sewurejo, mendadak didatangi oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 20 orang dari perguruan silat yang berbeda.
Kelompok pelaku secara sepihak menuduh tiga pemuda yang sedang berada di rumah tersebut sebagai pelaku pelemparan batu di jalan raya. Meskipun para korban sudah membantah dan menyatakan tidak tahu-menahu, adu mulut tersebut langsung berujung pada tindakan penganiayaan secara brutal secara bersama-sama.
Massa melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong serta sejumlah benda di sekitar lokasi, seperti balok kayu dan ranting pohon. Akibat amuk massa tersebut, tiga orang korban yang masing-masing berinisial TIF, AAS, dan LS mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Pengeroyokan ini dipicu oleh salah paham dan aksi provokasi sepihak. Kelompok pelaku menuduh korban melempar batu, padahal korban tidak tahu apa-apa. Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari para korban," ujar Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, Sabtu 20 Juni 2026.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk potongan kayu balok dan ranting pohon yang digunakan untuk menganiaya para korban. Saat ini, tersangka SR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Untuk pelaku lain, kami sudah mengantongi identitas mereka. Satreskrim Polres Karanganyar saat ini tengah melakukan pengejaran di lapangan. Kami mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif sebelum petugas melakukan tindakan tegas," kata Kompol Huda.
Polres Karanganyar menegaskan tidak akan memberikan keistimewaan hukum kepada kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun perguruan silat mana pun yang nekat melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri.
"Kami tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap aksi kekerasan massal di wilayah hukum Karanganyar. Siapa pun kelompok atau organisasi yang terbukti melanggar hukum, merusak fasilitas publik, atau menganiaya warga, dipastikan akan kami proses secara tegas sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas keamanan daerah," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....