Kartu JKN Wajib Aktif, BPJS Solo Raya Dorong Program Rehab

  • 01 Mei 2026 00:12 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menyoroti pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Solo Raya.

Meski cakupan kepesertaan secara administratif tergolong tinggi, pada kenyataannya masih banyak warga yang status kartunya dalam kondisi nonaktif.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Frederikus Hardianto Wijoyo, mengatakan, tiga dari lima kabupaten kota di Solo Raya telah mencapai cakupan kepesertaan hingga 99 persen, sedangkan Kota Surakarta mencapai 98,82 persen dan Sukoharjo 98,62 persen.

Namun, angka keaktifan masih menjadi tantangan tersendiri, seperti yang terjadi di Kabupaten Wonogiri di mana tingkat keaktifannya hanya menyentuh angka 70,20 persen.

Penonaktifan kartu ini didominasi oleh peserta segmen mandiri sebesar 41,93 persen akibat adanya tunggakan iuran bulanan. Selain itu, terdapat pula penonaktifan karena penyesuaian regulasi Kementerian Sosial terkait data penerima bantuan, serta karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

"Artinya ada sudah terdaftar tapi tidak semua terlindungi. Ketika memang untuk program ini bisa sesuai pemanfaatan dan penjaminan jaminan sosial, namanya keaktifan juga tinggi," ujar Frederikus dalam kegiatan Media Gathering di Arja Cafe & Bakery, Kamis, 30 April 2026.

Keaktifan kartu JKN kini semakin krusial karena pemerintah menjadikannya sebagai syarat wajib untuk mengakses berbagai layanan publik. Frederikus mencontohkan bahwa status kepesertaan aktif sangat dibutuhkan warga untuk pengurusan SKCK, pendaftaran ibadah haji, hingga syarat masuk perguruan tinggi negeri.

Untuk mempermudah peserta mengecek status di awal bulan secara jarak jauh, BPJS menghadirkan inovasi Virtual Office Layanan Peserta (Viola). Layanan tatap muka daring melalui panggilan video ini bahkan telah bekerja sama dengan tujuh Puskesmas di wilayah pinggiran untuk menjangkau masyarakat pelosok.

"Untuk kemudahan supaya tidak berat bayar tunggakan, kami ada program Rehab di mana tunggakan bisa dicicil maksimal hingga dua belas kali melalui aplikasi Mobile JKN," kata Frederikus. (Dania/MI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....