BPJS Perketat Validasi PBI, Jamin Subsidi Kesehatan Tepat Sasaran
- 01 Mei 2026 00:16 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – BPJS Kesehatan terus memperketat validasi kelayakan data bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna memastikan program subsidi perlindungan kesehatan berjalan tepat sasaran. Penyesuaian besar-besaran ini dilakukan berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat terkait penggunaan basis data terpadu yang berlaku sejak Februari lalu.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan, Frederikus Hardianto Wijoyo, menyampaikan proses validasi ini menyebabkan banyak masyarakat yang terdampak karena bantuan iurannya tidak lagi dibiayai oleh pemerintah. Penonaktifan tersebut terjadi setelah dilakukan sinkronisasi status sosial ekonomi peserta yang bersangkutan.
"Peserta PPI yang di nonaktifkan pada saat bulan Februari ini karena adanya validasi kelayakan penerimanya disesuaikan dengan data sosial terpadu ekonomi nasional, data sains," ujar Frederikus dalam kegiatan Media Gathering di Arja Cafe & Bakery, Kamis, 30 April 2026.
Akibat dari proses pembersihan dan penyesuaian data tersebut, tercatat hampir 11 juta peserta yang mendapatkan bantuan dari pemerintah secara nasional harus dinonaktifkan status kepesertaannya.
BPJS Kesehatan sangat mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan status kartu setiap awal bulan agar terhindar dari kendala administrasi saat berobat.
Bagi warga yang status kepesertaannya dinonaktifkan karena telah tergolong dalam kelas ekonomi mampu, pihak BPJS Kesehatan secara aktif mengarahkan mereka untuk segera beralih mendaftar menjadi peserta JKN mandiri.
Langkah peralihan ini dianggap penting demi menjaga gotong royong dan efektivitas pembiayaan pelayanan medis.
"Ini juga sudah ada yang bergerak dari PPI yang agak di jangan lagi oleh pemerintah, akhirnya pindah ke mandiri," katanya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa belum mampu namun kartunya ikut dinonaktifkan, mereka masih diberikan opsi untuk difasilitasi kembali oleh pemerintah daerah.
Reaktivasi dapat diusulkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing kabupaten kota sesuai dengan ketentuan masa domisili. (Dania/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....