Penonaktifan PBI JKN Dampak Penyesuaian Data Pusat
- 06 Feb 2026 20:59 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kota Surakarta merupakan hasil sinkronisasi dan penyesuaian data yang dilakukan pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Surakarta, Respati Ardi saat ditemui rri.co.id, Jumat, 6 Februari 2026. Penonaktifan PBI merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Data tersebut dihimpun dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan.
“Jadi, ada sinkronisasi data, DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi dan Nasional) itu ada pendataan dari pendamping PKH. Dari sekitar dua puluh ribu kemudian disesuaikan menjadi dua belas ribu,” katanya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memilah masyarakat yang masih berhak menerima bantuan dan yang sudah dianggap mampu. Pemerintah pusat melakukan evaluasi berdasarkan data terbaru yang dimiliki.
“Sebenarnya penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait mana-mana saja masyarakat yang berhak dan yang tidak berhak lagi mendapatkan bantuan. Itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ucapnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Surakarta tetap melakukan penyandingan data dengan kondisi faktual di lapangan. Jika ditemukan warga yang dinonaktifkan namun secara nyata masih layak menerima bantuan, pemerintah daerah akan melakukan intervensi.
Baca juga: BPJS PBI Nonaktif, Bisa Ajukan Aktif Kembali
“Ketika memang faktual lapangan itu tetap berhak mendapatkan bantuan ya pasti akan kita intervensi,” katanya.
Respati menambahkan, data dari pemerintah pusat akan disandingkan dengan data yang dimiliki Pemerintah Kota Surakarta. Proses ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan ketepatan sasaran penerima bantuan.
“Nanti akan kami penyandingan dengan data yang dimiliki oleh pemerintah Kota Surakarta. Kita sampaikan mana yang berhak, mana yang tidak berhak,” ujarnya menambahkan. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....