Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Bengkel Pratama Ban Wonogiri
- 30 Sep 2026 09:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Jajaran Polres Wonogiri mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Bengkel Pratama Ban di Dusun Tremes, Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Empat orang terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak laporan diterima.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 02.15 WIB. Para pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara mencongkel pintu depan, kemudian membawa puluhan ban berbagai merek dan ukuran serta satu unit laptop Lenovo.
Dalam rilisnya, Selasa 29 September 2026, total terdapat 21 ban yang dilaporkan hilang. Barang tersebut terdiri atas delapan ban truk Aeolus ukuran 750/16, dua ban truk Duraturn ukuran 750/16, empat ban truk Swallow ukuran 750/16, empat ban truk engkel GT ukuran 750/16, serta tiga ban kendaraan Traga GT ukuran 195/14.
Selain ban, satu unit laptop Lenovo milik korban juga turut dibawa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
"Pencurian baru diketahui pemilik bengkel sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah mengetahui sejumlah barang miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo," ujarnya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri. Polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengungkap pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial S alias N (49), warga Sukoharjo, P (40), warga Surakarta, AA (49), warga Kabupaten Bogor, serta RE (49), warga Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Setelah keberadaan para terduga pelaku diketahui, Tim Resmob melakukan penindakan pada Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Keempatnya diamankan di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian di Bengkel Pratama Ban tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
"Barang bukti yang diamankan meliputi satu set kunci pintu, satu lembar nota pembelian ban, dua besi congkel, satu unit Mitsubishi T120 SS warna hitam, satu pelat nomor AA-8339-SB, serta satu jaket warna hitam," katanya.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat mengenai keamanan tempat usaha. Polisi juga mengingatkan pemilik usaha untuk meningkatkan pengamanan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dua terduga pelaku, yakni S alias N dan P, diketahui juga diproses dalam perkara yang ditangani Polres Boyolali. (Ril/Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....