Polisi Dalami Asal 700 Gram Sabu yang akan Diedarkan di Solo Raya
- 20 Sep 2026 19:29 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Sat Resnarkoba Polresta Surakarta masih mendalami asal narkotika jenis sabu yang diedarkan dua tersangka di wilayah Solo Raya. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 537 gram sabu yang telah dikemas dalam 92 paket.
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan karena dua tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar. Polisi telah mengantongi data pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka R.
“Tersangka R mendapatkan barang dari seseorang yang datanya sudah kami kantongi, kemudian kami lakukan penyelidikan dan perkembangan akan kami sampaikan,” kata Arfian saat konferensi pers Jumat, 18 September 2026.
Menurut Arfian, sabu tersebut telah diedarkan di wilayah Solo Raya. R disebut mendapatkan perintah untuk mengedarkan narkotika dan menerima sekitar 700 gram sabu sebelum akhirnya ditangkap polisi.
“R mendapatkan perintah untuk mengedarkan. (Mendapatkan) narkoba sekitar 700 gram, sebagian sudah diedarkan. Barang diterima 2-3 hari sebelum penangkapan. Masih terhitung baru, dan sebagian besar kami amankan,” ujarnya.
Arfian mengatakan, motif sementara tersangka dalam mengedarkan narkotika tersebut adalah ekonomi. Tersangka mendapatkan upah dari aktivitas penjualan sabu yang dilakukan di wilayah Solo Raya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 537 gram sabu dalam 92 paket. Selain sabu, polisi juga menyita lakban, plastik transparan, timbangan digital, serta sejumlah barang lain yang ditemukan saat penggeledahan di rumah M di Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Arfian memperkirakan nilai barang bukti sabu yang disita polisi mencapai sekitar Rp500 juta. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika tersebut serta perkembangan jaringan peredarannya.
Sementara itu, Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, R merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak empat kali. Kedua tersangka kini diproses hukum terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
“Untuk ancaman pidananya itu pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar, ditambah sepertiga,” kata Heru. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....