Dua Pengedar Sabu Solo Raya Dibekuk Polisi, 537 Gram Disita

  • 20 Sep 2026 19:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sat Resnarkoba Polresta Surakarta membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 92 paket sabu dengan total berat mencapai 537 gram.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (37), warga Sukoharjo, dan M (46), pemilik rumah di Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. R lebih dahulu ditangkap polisi di Jalan Brigjen Sudiarto, Joyontakan, Kecamatan Serengan, Surakarta, Rabu, 16 September 2026.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, penangkapan R berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan terhadap R di lokasi tersebut.

“Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang yang membawa narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan di TKP, tepatnya di Jalan Brigjen Sudiarto,” kata Heru saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat, 18 September 2026.

Dari penggeledahan terhadap R, polisi menyita satu pipet kaca berisi bekas sabu, tas hitam, telepon seluler, dan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga sebuah rumah di Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan mengamankan M.

Dari rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran. Barang bukti itu terdiri dari dua paket kemasan 100 gram, lima paket kemasan 50 gram, dua paket kemasan 10 gram, satu paket kemasan 5 gram, 12 paket kemasan 1 gram, serta 76 paket kemasan 0,5 gram.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan tersangka dua orang, yakni R yang ditangkap di jalan, dan M, pemilik rumah. Untuk barang bukti seluruhnya total 92 paket seberat 537 gram sabu,” jelas Heru.

Heru menambahkan, R merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak empat kali. Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyebut kedua tersangka terancam pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....