Guru Asal Mojokerto Tipu Warga Solo Rp1,2 Miliar dengan Modus Investasi

  • 20 Sep 2026 19:34 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Seorang guru perempuan berinisial S, 54 tahun, warga Kota Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Seorang warga Solo, Romli, 49 tahun, mengalami kerugian Rp1,203 miliar setelah tergiur keuntungan yang ditawarkan tersangka.

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula dari kerja sama antara korban dan tersangka dalam bidang pengadaan barang Yayasan Taman Siswa cabang Mojokerto. Tersangka menawarkan keuntungan sebesar 18 persen dari nilai kerja sama.

“S menawarkan keuntungan 18 persen dari nilai yang dikontrakkan. Sehingga korban tergiur, dan menginvestasikan uangnya kepada pelaku. Uang yang ditransfer Rp1,203 miliar,” ujar Heru dalam konferensi pers di Mako 2 Polresta Solo, Jumat, 18 September 2026.

Heru menjelaskan, transaksi dilakukan korban secara bertahap dalam empat kali penawaran. Transaksi pertama dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan nilai Rp300 juta.

Kerja sama kedua dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan transfer Rp320 juta. Selanjutnya, pada Sabtu, 22 Maret 2025, tersangka kembali menawarkan kerja sama senilai Rp283 juta.

“Tersangka kemudian memberikan penawaran serupa pada Kamis, 24 April 2025, dengan nilai Rp300 juta. Total jumlah investasi yang diberikan korban kepada pelaku sebesar Rp1.203.000.000,” kata Heru.

Menurut Heru, tersangka menjanjikan uang pokok kerja sama beserta keuntungan akan dikembalikan dalam waktu dua bulan. Namun, ketika jatuh tempo, korban tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Korban kemudian berupaya menagih uang tersebut kepada tersangka. Karena tidak mendapatkan hasil, korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polresta Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, status tersangka sebagai guru di Yayasan Taman Siswa turut membuat korban percaya terhadap penawaran kerja sama tersebut. Kondisi tersebut membuat korban bersedia menanamkan uang dalam jumlah besar.

“Jadi karena tergiur keuntungan dan percaya bahwa yang bersangkutan memang bekerja di yayasan tersebut, makanya korban percaya sehingga mau untuk menanamkan uangnya sebesar Rp1,2 M,” ujar Derry.

Polisi menerima laporan tersebut pada Selasa, 2 Juni 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....