Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Diselidiki Polresta Solo

  • 20 Sep 2026 19:33 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Polresta Solo masih mendalami penggunaan uang Rp1,203 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara yang menjerat guru perempuan berinisial S, 54 tahun, warga Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap uang yang telah ditransfer korban kepada tersangka. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui penggunaan dana tersebut.

“Penyidik masih melakukan perkembangan perkara untuk mentracking uang yang sudah ditransfer tersebut digunakan oleh tersangka atau pelaku untuk apa saja. Sampai dengan saat ini masih dalam pengembangan,” terang Heru dalam konferensi pers di Mako 2 Polresta Solo, Jumat, 18 September 2026.

Heru mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban setelah modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak diterima ketika jatuh tempo. Tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Heru, motif sementara tersangka melakukan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Polisi masih mendalami penggunaan dana yang diterima tersangka.

“Motif pelaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong didasari oleh motif ekonomi atau memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit telepon seluler, satu stempel dan satu bendel dokumen kerja sama.

Derry mengatakan, polisi juga masih mendalami keaslian dan penggunaan stempel yang diamankan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui keterkaitan barang bukti tersebut dengan kegiatan yang ditawarkan tersangka kepada korban.

“Masih kami dalami terkait apakah ada korban selanjutnya atau tidak, tapi yang untuk ini sudah kami proses. Termasuk stempel apakah dia membuat, asli atau tidak, nanti kami dalami dari yayasan tersebut,” ungkap Derry.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menawarkan kerja sama pengadaan barang dengan keuntungan 18 persen. Korban kemudian melakukan empat kali transfer dengan total Rp1,203 miliar.

Derry mengatakan, status tersangka sebagai guru di Yayasan Taman Siswa menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya. Penawaran kerja sama tersebut kemudian membuat korban bersedia menyerahkan dana kepada tersangka.

“Jadi karena tergiur keuntungan dan percaya bahwa yang bersangkutan memang bekerja di yayasan tersebut, makanya korban percaya sehingga mau untuk menanamkan uangnya sebesar Rp1,2 M,” kata Derry.

Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....