Kasus Penipuan Non-ASN, Polres Karanganyar Tahan Eks Honorer DPRD

  • 04 Sep 2026 19:10 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar resmi menetapkan seorang mantan tenaga honorer DPRD Karanganyar berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Polres Karanganyar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penetapan tersangka H dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan korban yang masuk sejak akhir Mei lalu.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan tersangka H bertindak sebagai perantara yang menghubungkan para korban dengan pelaku utama berinisial MH yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk tersangka yang satu sudah kita limpahkan ke kejaksaan, dan untuk tersangka inisial H perannya dia mengenalkan korban dengan saudara MH. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penahanannya hari ini juga," ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 September 2026.

AKP Wikan menjelaskan, tersangka H bertindak atas inisiatif sendiri saat mengenalkan para korban untuk dijanjikan kelulusan sebagai tenaga non-ASN.

"Untuk saat ini pemeriksaannya tidak diperintah seseorang. Beberapa hari yang lalu yang bersangkutan mendatangi Satreskrim, dan dari hasil pemeriksaan hingga gelar perkara resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Wikan.

Wikan menambahkan, penahanan tersangka H dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan agar berkas perkara kasus penipuan rekrutmen non-ASN ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....