Sikapi dengan Bijak Kekerasan Terhadap Siswa di Sekolah
- 15 Sep 2026 10:42 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Tempat belajar atau sekolah merupakan rumah kedua setelah rumah yang dihuni bersama keluarga. Namun ironisnya masih ada kejadian kekerasan di tempat sekolah yang dilakukan sesama siswa maupun oknum pendidik atau guru.
Padahal kata Ketua Tim Pemberitaan RRI Surakarta Agus Yoga pada komentar pagi yang terangkum Warpa Pagi Selasa 15 (September 2026), kekerasan anak di sekolah merupakan segala bentuk tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menyakiti fisik, perasaan, mental, maupun harga diri seorang anak.
Menurutnya, meski sudah terbit Permendikbud 82/2015 namun masih terjadi kekerasan seksual seperti pelecehan, perundungan berbasis gender. Setidaknya selama tahun 2025 tercatat 67 kasus aduan kekerasan yang ditangani SPEK-HAM. Selain itu, data di Kota Surakarta menunjukkan terdapat 162 kasus kekerasan terhadap anak hingga November 2025. Kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan berbasis elektronik.
Pembaca rri.co.id, jika kita Simak kejadian bermula dari permasalahanya sepele mulai dari konten medsos, geng sekolah, dan kurangnya pengawasan.
“Sayangnya setiap kejadian banyak kasus tidak dilaporkan karena "takut" atau "diselesaikan sendiri". Dampaknya nilai siswa turun, bolos, takut ke sekolah. Mentalpun juga mengalami rasa cemas, depresi, minder, bahkan ada yang sampai self-harm (menyakiti diri sendiri),” ungkap Agus Yoga.
Sementara dari sisi sosial, siswa juga mengalami perubahan mulai menarik diri dan agresif ke teman lain.
Sebagai bentuk pencegahan kemana korban atau keluarga melapor jika mengalami kejadian itu.
“Jika melihat kejadian kekerasan terhadap siswa, atau bahkan mengalami mengalami jangan diam. Langsung segara lapor ke sekolah Guru BK, Wali Kelas atau Kepala Sekolah. Jika laporan sudah masuk pihak tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah TPPKB. Lembaga Pemerintah Kota Solo UPTD PPA Kota Surakarta jika kejadiannya di Solo,” Agus Yoga menyarankan.
Menyikapi kejadian itu wilayah Solo saat ini gencar melaklukan pencegahan melalui Sekolah Ramah Anak – SRA dan hampir semua SD-SMP di Solo wajib menerapkan.
Selain itu diterapkan anti hukumnan fisik. Serta melalukan Edukasi Digital, Disdik + Kominfo Solo gencar mesosialisasi anti cyberbullying ke sekolah.
Termasuk melakukan Patroli Cyber: Tim khusus pantau medsos siswa yang rawan tawuran. Tak luput membuka konseling di
Konseling: Puskesmas + UPTD PPA buka layanan psikolog gratis untuk anak.
Yang pasti kekerasan dalam bentuk apapun ke siswa melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....