Gerak Cepat, Polres Klaten Tangkap 4 Pembacok Pelajar di Prambanan
- 13 Jun 2026 23:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Polres Klaten mengungkap kasus kekerasan jalanan yang menimpa seorang pelajar di jalur utama Solo-Yogyakarta Kilometer 17, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan. Polisi menetapkan empat orang pelaku yang terdiri dari satu tersangka dewasa berinisial NPS (18) serta tiga Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH berinisial FDF, LO, dan DIP.
Peristiwa pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari atau tepat pada saat malam takbiran. Akibat penganiayaan tersebut, korban yang berstatus sebagai pelajar menderita luka-luka dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat memburu para pelaku pasca-kejadian. Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga hari dimulai dari penahanan pelaku dewasa.
"Untuk penangkapannya itu berselang tiga hari setelah kejadian, untuk tersangka yang dewasa itu yang berhasil kita amankan terlebih dahulu. Setelah itu langsung kita laksanakan pengembangan dan berhasil kita amankan tiga ABH," ujar Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi dalam pers rilis yang diterima RRI, Sabtu 13 Juni 2026.
Selain menangkap empat pelaku, petugas Satreskrim Polres Klaten juga menyita sejumlah barang bukti di lapangan. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor berbagai merek serta satu bilah celurit sepanjang 60 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah tiga unit sepeda motor berbagai merek kemudian satu buah celurit dengan panjang 60 cm yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik, aksi kekerasan jalanan ini dipicu oleh motif perbedaan kelompok atau geng motor. Antara kelompok pelaku dan korban sama sekali tidak saling mengenal dan pertemuan mereka terjadi secara spontan di jalan raya hingga berujung aksi kejar-kejaran.
"Mereka spontan ketemu di jalan karena memang perbedaan kelompok, mereka saling kejar-kejaran dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang pelaku," ucap AKBP Moh Faruk Rozi.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat gerombolan remaja yang mencurigakan atau berknalpot brong.
"Mohon apabila melihat ada perkumpulan remaja yang menggunakan knalpot brong ataupun terindikasi membawa sajam, tolong diinformasikan kepada polisi. Petugas akan cepat merespon untuk melaksanakan pencegahan," katanya.
Polres Klaten juga meminta peran aktif dari orang tua, tokoh masyarakat, hingga lingkungan sekolah untuk memperketat pengawasan. Langkah preventif ini dinilai sangat penting guna mencegah para pelajar terlibat atau berpotensi menjadi pelaku tindak pidana jalanan.
"Kami dengan hormat bermohon kepada lembaga pendidikan untuk juga ikut memberikan pengawasan kepada siswa-siswanya untuk mencegah anak-anak pelajar melaksanakan atau berpotensi menjadi pelaku tindak pidana," ujar Kapolres Klaten.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....