Pelaku Penikaman Petani di Masaran Sragen Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • 14 Sep 2026 19:42 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Polres Sragen menetapkan S alias Satriawan 35 sebagai tersangka penganiayaan berat hingga menewaskan korban Sadimin (68), seorang petani asal Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen Minggu 13 September pagi. S terancam hukuman 15 tahun penjara, dan Polisi masih mendalami adanya unsur pembunuhan berencana.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan perkembangan perkara ini dalam konferensi pers di Mapolres Sragen pada Senin 14 September 2026 siang. Rilis tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Slamet.

"Tersangka S ditahan di Rutan Polres Sragen sejak tanggal 13 September 2026 untuk waktu 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan KUHAP," kata AKBP Dewiana.

Insiden maut ini berawal dari cekcok mengenai pembagian air irigasi antara korban dan tersangka pada Sabtu 12 September 2026. Rasa dendam diduga menyulut emosi tersangka hingga keesokan harinya.

Pada Minggu 13 September sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka S sedang duduk melamun di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba, ia melihat korban melintas di depan rumah. Tersangka langsung tersulut emosi, bergegas ke kamar untuk mengambil sebilah pisau, lalu menghampiri korban dari arah belakang.

Tersangka melemparkan sarung pisau ke halaman dan langsung menusuk punggung korban menggunakan kedua tangannya hingga korban jatuh tersungkur. Meski sudah terjatuh, korban sempat membalikkan badan hingga posisi terlentang untuk membela diri.

Melihat korban melawan, tersangka S melancarkan serangan membabi buta dengan mengayunkan pisau sebanyak sembilan kali ke arah tubuh korban. Sadimin akhirnya meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usai menjalankan aksinya, tersangka kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari TKP dan menancapkan pisau tersebut ke pohon pisang di halaman. Petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka S dalam waktu satu jam setelah kejadian.

Tim Inafis dan olah TKP Polres Sragen mengevakuasi jenazah korban ke RSUD dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi forensik. Hasil pemeriksaan tim medis menemukan sejumlah luka fatal pada tubuh korban, yakni di punggung 4 luka tusuk, satu di antaranya menembus paru-paru kiri.

"Di rusuk kanan 3 luka tusuk (mengenai paru-paru kanan, hati kanan, dan organ penggantung usus, leher depan 2 luka tusuk dan ketiak kiri, 1 luka tusuk melukai paru-paru kiri," kata Kapolres menjelaskan.

Sesuai keterangan tim forensik, penyebab utama kematian korban adalah pendarahan hebat (kehabisan darah) akibat luka tusuk di organ vital paru-paru, hati, serta penggantung usus.

Kapolres menjelaskan bahwa penanganan perkara ini masuk kategori tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 40 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal ini didasari atas ditemukannya tersangka sesaat setelah tindak pidana terjadi beserta barang bukti utama.

Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sah, seperti keterangan dari lima orang saksi, surat hasil autopsi, sebilah pisau beserta sarungnya, serta pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), Primer: Pasal 458 Ayat (1) Subsider: Pasal 468 Ayat (2), Lebih Subsider: Pasal 466 Ayat (3).

"Tersangka S menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Dewiana menandaskan.

Meski telah menetapkan pasal persangkaan awal, penyidik Polres Sragen menegaskan akan terus mendalami indikasi adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Langkah lanjutan yang disiapkan penyidik meliputi pemeriksaan saksi tambahan, pelibatan ahli forensik dari RSUD dr. Moewardi, penelusuran media sosial serta privasi tersangka, hingga pemeriksaan kondisi psikologis tersangka S oleh pakar psikologi. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....