Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Penikaman Petani Sragen, Pembunuhan Berencana?
- 14 Sep 2026 16:42 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Polres Sragen terus mengusut tuntas kasus penikaman yang menewaskan seorang buruh tani, Sadimin (68), sebelumnya sempat tertulis Sadikin, warga Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Minggu 13 September pagi. Penyidik berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku untuk mendalami unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Update perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Slamet saat rilis perkara di Mapolres Sragen, Senin 14 September siang.
Kapolres mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku tunggal berinisial S alias Satriawan (35), seorang pemuda lajang yang tinggal bertetangga dengan korban. Meski kepada petugas tersangka mengaku menyerang secara spontan, penyidik tidak lantas percaya dan fokus menelusuri riwayat pembelian senjata tajam yang digunakan.
"Keterangan pelaku, penyerangan dilakukan secara spontanitas. Namun, pembelian pisau secara online ini masih menjadi PR penyidik," kata AKBP Dewiana.
Penyidik akan mendalami tempus atau waktu pembelian pisau tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan langsung dengan aksi penikaman. Hal ini krusial untuk menentukan konstruksi delik tindak pidana, apakah memenuhi unsur pembunuhan berencana atau tidak.
Tersangka S diketahui tinggal bersama kedua orang tuanya dan sehari-hari merawat sang ibu yang sedang sakit, sembari membantu menggarap sawah. Sebelumnya, S pernah bekerja di luar Jawa sebagai operator alat berat di kawasan pertambangan dan tercatat bukan seorang residivis.
Guna melengkapi proses penyidikan, Polres Sragen akan melibatkan tenaga ahli psikologi. "Penyidik akan meminta bantuan tenaga psikolog untuk melakukan penelitian terhadap karakter dan kejiwaan tersangka S sebagai bahan kelengkapan penyidikan," ucap Kapolres.
Peristiwa berdarah ini terjadi saat korban berjalan kaki melintas di depan rumah tersangka. Tanpa diduga, S mendadak menyerang korban menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, tim Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil meringkus S di kediamannya, yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar satu jam setelah penikaman. Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif dan tanpa perlawanan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau beli online yang ditemukan menancap di pohon pisang halaman samping rumah S, serta sarung pisau yang tergeletak di sekitar halaman. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....