Kasus Penyekapan Perempuan Asal Solo, Kasatreskrim: Motif Dipicu Konflik Asmara
- 04 Sep 2026 18:25 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan asal Jebres, Solo, berinisial FAM (24). Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian 22 Agustus lalu.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno menyatakan bahwa proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan atas nama korban FAM, sudah dilaporkan ke kami. Dugaan tindak pidananya adalah penganiayaan. Namun demikian, kita masih dalam taraf penyelidikan sehingga ada keterbatasan informasi yang belum bisa disampaikan secara terbuka,” ujar AKP Catur di Mapolres Sragen, Jumat 4 Agustus 2026 siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kepolisian mengonfirmasi adanya hubungan asmara antara korban FAM dan terlapor berinisial BNS. Keduanya berawal dari rekan kerja di sebuah kafe hingga akhirnya menjalin ikatan pacaran.
Dugaan penganiayaan tersebut disinyalir dipicu oleh keinginan korban untuk mengakhiri hubungan lantaran merasa tidak nyaman dengan perilaku terlapor.
“Satu pihak, yaitu FAM, merasa sudah tidak nyaman dengan perilaku BNS (Warga Karangmalang Sragen). Ketidaknyamanan itu akhirnya membuat FAM meminta putus, dan inilah indikasi awal yang menyebabkan munculnya perlakuan kekerasan,” katanya menjelaskan.
Terkait isu yang beredar mengenai adanya ancaman senjata api (senpi) hingga penyekapan selama tiga minggu seperti yang dilaporkan oleh ayah korban, pihak kepolisian menegaskan seluruh poin tersebut masih diteliti secara mendalam.
“Untuk ancaman pakai senpi dan segala macam, itu masih dalam pendalaman kami. Apakah betul ada hal tersebut, dan apakah betul senpi atau barang lain, itu menjadi materi penyelidikan,” kata AKP Catur.
Mengenai dugaan korban dalam kondisi hamil, Satreskrim Polres Sragen telah berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan pemeriksaan. Namun, hasilnya belum dapat dipublikasikan ke publik demi kepentingan prosedur hukum.
Polisi juga masih mengurai rangkaian kejadian konflik hubungan keduanya untuk menentukan pasal yang tepat, termasuk memeriksa potensi pelanggaran terkait kemerdekaan seseorang maupun penganiayaan.
“Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 20 Tahun 2025, makna penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Jika sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka, tentu akan kami ekspos kembali,” kata AKP Catur.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda berinisial FA (24), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual oleh rekan kerjanya sendiri, BNS, warga Kabupaten Sragen. Tak hanya disekap dan dianiaya, korban juga sempat diancam menggunakan senjata api oleh terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, SM (62).peristiwa memilukan ini bermula sejak awal Agustus lalu. Korban yang bekerja di bidang food and beverage (F&B) di Solo diajak pergi dan dibawa lari oleh pelaku yang merupakan seorang barista. HP korban disita dan ia disekap di sebuah rumah di wilayah Karangmalang, Sragen.
"Anak saya dibawa lari, HP-nya disita, dan disekap di rumahnya. Dia baru bisa melarikan diri setelah dua sampai tiga minggu disekap, lalu kabur ke tempat saudaranya di Ngawi," ujar SM saat mendampingi anaknya di Mapolres Sragen, Rabu 2 September.
Namun, pelarian korban tak bertahan lama. Terduga pelaku kembali menjemput dan membawa lari korban secara paksa. Bahkan saat berada di Ngawi, pelaku sempat melayangkan ancaman serius.
"Waktu di-video call, anak saya diancam pakai senjata api. Pelaku juga sempat datang ke Ngawi dan melakukan intimidasi sampai menggebrak-gebrak pintu rumah," tambah SM.
Selama dalam masa penyekapan dan penguasaan pelaku, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik hingga kekerasan seksual yang mengakibatkan korban hamil. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....