Kekerasan Seksual Anak Jadi Sorotan Dunia Pendidikan

  • 13 Mei 2026 10:31 WIB
  •  Surakarta

RI.CO.ID, Surakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga akademisi mendorong penguatan pengawasan serta perlindungan terhadap peserta didik di sekolah.

Pada dialog di RRI, Selasa 12 Mei 2026 Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Parman, S.Pd, M.Pd menyampaikan guru yang diduga terlibat saat ini telah menjalani proses hukum dan penanganan lebih lanjut oleh aparat berwenang. Pihaknya juga memastikan langkah pembinaan serta evaluasi di lingkungan sekolah terus dilakukan.

“Sebenarnya dalam setiap sekolah itu kalau diberikan satu penjelasan tentang bagian mana yang tidak boleh disentuh, kata-kata yang tidak apa yang itu kurang layak. Dan sebenarnya kan di di Dinas Pendidikan pun dijalankan anak. Untuk memberikan laporan-laporan jika itu ada hal-hal yang kita komunikasikan” ungkap Parman .

Sementara itu, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinsos PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri, Sriyanto, SE, ME menilai kasus ini menunjukkan pentingnya keberanian korban untuk berbicara atau speak up. Pemerintah daerah bersama lembaga terkait kini melakukan pendampingan psikologis kepada para korban untuk memastikan kondisi mental anak tetap terjaga.

Selain pendampingan, pemerintah juga tengah menyiapkan panduan batas interaksi verbal maupun fisik antara guru dan siswa. Langkah ini dilakukan agar tercipta lingkungan belajar yang aman sekaligus menjaga kewibawaan tenaga pendidik.

Menurut pihak perlindungan perempuan dan anak, kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan trauma jangka panjang, termasuk gangguan psikologis pasca-trauma atau PTSD. Karena itu, pemulihan korban menjadi prioritas utama agar anak tetap dapat melanjutkan pendidikan secara normal tanpa tekanan maupun perundungan.

“Dari Dinas PKB dan P3A dan kami akan mengawal sampai tuntas sampai hak-hak anak terpenuhi. Dia sampai kembali ke sekolah dengan nyaman, dia tidak malah justru tidak menjadi korban bullying. “ ungkap Sriyanto.

Di sisi lain, akademisi dari UNS Kasi Umum dan Keuangan LPPMP UNS/Anggota Satgas PPK UNS, Evie Kusumawaty Sardjana, S.Sos, MAP menegaskan pentingnya edukasi sejak dini mengenai batasan perilaku yang aman serta mekanisme pelaporan di lingkungan pendidikan.

Masyarakat juga diminta untuk tidak lagi menerapkan budaya diam ketika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa.

“ Dalam kasus satuan pendidikan itu bisa mengaji kepada peraturan menteri pendidikan hak budaya dan teknologi nomor 46 tahun 2023 yaitu tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Didalam itu sudah ada rincian tentang bagaimana cara pencegahan, penanganan, kemudian bagaimana cara melapor, bagaimana tentang penanganan terhadap korban dan sebagainya.” ungkap Evie Kusumawaty.

Pemerintah berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan, sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang peserta didik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....