Polres Karanganyar Amankan Pengedar Sabu 105 Gram di Jaten, Sita 110 Paket Siap Edar

  • 11 Agt 2026 15:44 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 105,11 gram. Dalam operasi penindakan tersebut, seorang pria berinisial RR (39), warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta yang berdomisili di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, berhasil diringkus bersama 110 paket sabu siap edar.

Penangkapan tersangka bermula saat pelaku tertangkap tangan oleh warga saat tengah menaruh paket sabu dengan sistem alamat di jalan kampung Dusun Celep Kidul, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menjelaskan petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian sesaat setelah menerima laporan informasi dari masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara.

"Pada saat melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang diamankan oleh warga pada saat mengalamatkan narkotika jenis sabu. Petugas langsung mendatangi lokasi di jalan kampung Dusun Celep Kidul, Desa Dagen, Kecamatan Jaten untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku," ujar AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Selasa 11 Agustus 2026.

AKP Primadhana memaparkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di lokasi dan proses pengembangan lanjutan, petugas mendapati ratusan paket sabu yang disembunyikan dalam berbagai kemasan, mulai dari tas pinggang, bungkus plastik makanan ringan, hingga kardus ponsel.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 105,11 gram yang terbagi dalam 110 paket siap edar. Selain itu disita pula satu unit timbangan digital, plastik klip, perlengkapan lakban dan isolasi, alat hisap pipet kaca, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan sebagai sarana operasional," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RR mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang pengendali berinisial BO yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diperintahkan memecah paket besar seberat 100 gram menjadi paketan kecil untuk disebar kembali.

"Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara BO (DPO) sebanyak 100 gram untuk dipecah menjadi beberapa paket kecil. Setiap berhasil menaruh satu paket alamat, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp30.000 dan juga sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri," ujar AKP Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....