Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Sabu 9,37 Gram di Mojolaban
- 07 Agt 2026 21:00 WIB
- Surakarta
RRI. CO. ID, Sukoharjo - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A.B.P. (27) diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dengan berat total 9,37 gram di rumahnya di Dukuh Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,37 gram beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengemas maupun mengedarkan narkotika," kata AKP Ari Widodo dalam keterangannya, Jumat 07 Agustus 2026.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu atau bong, sendok dari sedotan plastik, gunting, isolasi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial B.S. yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat 10 gram tersebut dibeli dengan harga Rp8 juta. Sebagian pembayaran telah dilakukan melalui transfer sebesar Rp3 juta, sedangkan narkotika itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Sukoharjo.
AKP Ari Widodo menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
"Polres Sukoharjo berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....