Polres Sragen Selidiki Pencurian Kabel Tower Protelindo di Karangmalang

  • 19 Jun 2026 11:45 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Aksi pencurian infrastruktur telekomunikasi kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kali ini, kawanan pencuri menyasar kabel jaringan milik PT XLSmart yang terpasang di Tower PT Protelindo, Kampung Tempel, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Pamapta Polres Sragen, Ipda Muhammad Kautsar Yasakha menegaskan, pihaknya bergerak cepat melakukan penanganan awal dan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku.

"Setelah menerima laporan dari pihak korban, anggota langsung melakukan pengecekan lokasi, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Tim Resmob Polres Sragen," ujar Ipda Muhammad Kautsar dalam keterangan tertulis yang diterima rri.co.id, Jumat 19 Juni 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, kasus pencurian ini pertama kali diketahui pada Selasa (16/06) malam. Petugas lapangan PT XLSmart, Giyatno, menerima sinyal alarm gangguan jaringan berupa "input power off" pada BTS XLSmart dari Monitoring Center wilayah Jawa Tengah sekitar pukul 23.53 WIB.

Mendapat laporan gangguan kelistrikan tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di area tower pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mendapati kondisi pagar pengaman kawat harmonika di sisi selatan telah rusak dipotong.

Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah kabel power Remote Radio Unit (RRU) yang terpasang pada perangkat telekomunikasi telah raib dipotong orang tak dikenal.

"Pelaku diduga kuat melakukan pemetaan situasi terlebih dahulu sebelum beraksi di malam hari yang sepi," imbuh Ipda Muhammad Kautsar.

Akibat insiden ini, sedikitnya tujuh utas kabel power RRU dengan total panjang mencapai 455 meter hilang digondol pencuri. Pihak perusahaan menaksir kerugian materiil mencapai Rp 6.825.000,-. Selain kerugian materiil, aksi pencurian ini juga berpotensi mengganggu kualitas layanan komunikasi masyarakat.

Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat buah clam kabel, tiga buah baut pengunci, tiga utas kulit kabel power warna hitam, dua buah tali ties, serta satu potongan kawat harmonika milik pagar yang dirusak.

Kasus ini kini tengah ditangani intensif oleh Polres Sragen sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, terutama yang berdekatan dengan objek vital nasional atau fasilitas umum seperti tower telekomunikasi. Warga diminta segera melapor ke polsek terdekat jika melihat aktivitas yang mencurigakan. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....