Polisi Ungkap Pencurian Motor Sawah Manyaran Wonogiri

  • 27 Jan 2026 03:44 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Wonogiri - Unit Reskrim Polsek Manyaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan Desa Kepuhsari pada Kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban berinisial D (63), warga setempat, kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di lokasi sawah dalam kondisi terkunci setang. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Kapolsek Manyaran AKP Parji, S.H. menjelaskan hasil penyelidikan awal terkait kejadian tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat membawa sepeda motor korban. Namun karena panik setelah diteriaki warga, kendaraan tersebut ditinggalkan di area ladang sekitar 100 meter dari TKP,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua terlapor berinisial S.W. (23) dan N.O.J. (15) yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor milik korban.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. “Polres Wonogiri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian,” katanya.

Ia menambahkan, para terlapor dikenakan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan keadaan tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera menghubungi call center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (Ril/Ase)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....