Tragis, Remaja Sragen Meninggal usai Melahirkan, Korban Kebejatan Pensiunan Guru
- 06 Mei 2026 14:24 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Kasus memilukan menimpa seorang remaja berinisial Bunga (17 tahun 4 bulan) di Sragen, Jawa Tengah. Bunga menghembuskan napas terakhirnya tak lama setelah melahirkan bayi laki-laki akibat dugaan komplikasi kehamilan.
Mirisnya, kematian Bunga mengungkap tabir kelam tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh SR (61), seorang pensiunan guru yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Kasus ini menjadi tamparan keras dan kado kelam di hari Pendidikan Nasional.
Kasus ini mencuat setelah ayah kandung korban, ATN, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen sesaat setelah putrinya meninggal dunia pada Jumat, 3 April 2026. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polsek Sragen Kota, Satreskrim Polres Sragen langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu satu tahun.
"Aksi tersangka dimulai sejak Juli 2024 dan terakhir dilakukan pada Juli 2025 di rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Karangdowo, Kelurahan Sragen Tengah," ungkap AKP Catur mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam rilis resmi di Mapolres, Rabu 6 Mei 2026.
Adapun modus yang dilakukan tersangka SR, yang merupakan saudara sepupu ayah korban, memanfaatkan kedekatan keluarga dan kondisi ekonomi korban untuk melancarkan aksinya.
Ada tiga modus utama yang digunakan tersangka. Kasatreskrim mengatakan pelaku membujuk rayu karena motif ekonomi.
"Pelaku sering memberikan uang jajan kepada korban. Memanfaatkan situasi rumah memanggil korban ke rumahnya yang sepi dengan alasan meminta bantuan untuk bersih-bersih rumah. Dan ketiga memanfaatkan statusnya sebagai kerabat yang lebih tua," katanya menjelaskan.
Terkait motif, tersangka memberikan pengakuan yang mengejutkan. Pensiunan guru ini mengaku tidak kuat menahan nafsu akibat sering menonton film porno. Obsesi tersebut kemudian dilampiaskan kepada korban yang masih di bawah umur.
Korban Bunga diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki pada Minggu, 29 Maret 2026 dalam usia kandungan sembilan bulan. Namun, lima hari pasca persalinan, nyawa Bunga tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat preeklampsia atau tekanan darah tinggi yang ekstrem saat/setelah kehamilan.
Kepala UPTD PPA Pemkab Sragen, Diah Nursari, mengonfirmasi bahwa saat ini bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat. "Bayi saat ini diasuh oleh kakeknya (ayah korban). Kami bersama Dinas Sosial terus memantau perkembangan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan bayi tersebut," ujar Diah.
Polres Sragen menerapkan metode Scientific Crime Investigation, termasuk melakukan uji DNA melalui kerja sama dengan Bidlabfor Polda Jateng. Hal ini dilakukan untuk membuktikan secara akurat hubungan kausalitas antara perbuatan tersangka dengan kehamilan korban.
Tersangka SR telah ditahan sejak 4 April 2026 dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak..Ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara.atau denda maksimal Rp5 miliar.
Menanggapi kasus tragis ini, Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Menurutnya peran orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap interaksi anak dengan orang sekitar, termasuk kerabat dekat, serta peka terhadap perubahan perilaku anak.
"Tetangga dan lingkungan sosial diharapkan tidak apatis. Segera laporkan jika melihat adanya indikasi kejanggalan atau dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar," pungkas Kasatreskrim. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....