Bersenjata Airsoft Gun, Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Asal Madura Diringkus
- 02 Mei 2026 18:11 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Tim gabungan kepolisian berhasil memutus rantai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang meresahkan warga di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Komplotan spesialis asal Kabupaten Bangkalan, Madura, ini diringkus setelah melakukan serangkaian aksi pencurian mulai dari wilayah Klaten hingga Kota Surakarta.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, mengungkapkan bahwa dari lima orang anggota komplotan, tiga pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas. Salah satu tersangka berinisial MS (23) ditangkap di Mapolresta Solo, sementara dua rekan lainnya, F dan M, diciduk oleh tim Polrestabes Surabaya dalam pengembangan di Jawa Timur.
"Dua pelaku lainnya, yakni Rizal dan Saiful, saat ini masih dalam pengejaran dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujar AKP Derry Eko Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat, 1 Mei 2026.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong nekat, yakni dengan menempuh perjalanan menggunakan bus dari Jawa Timur dan menyisir area di sepanjang jalur yang mereka lalui. Sebelum masuk ke wilayah Solo, kelompok ini diketahui sempat mencuri satu unit Honda Vario di Kabupaten Klaten yang kemudian digunakan sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksi berikutnya.
Aksi komplotan ini sempat memicu ketegangan saat mencoba mencuri motor Honda CRF di Jalan IR Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Jebres. Pemilik kendaraan yang memergoki aksi tersebut sempat melakukan pengejaran, namun para pelaku tidak segan menodongkan senjata jenis airsoft gun untuk mengancam korban hingga akhirnya berhasil membawa kabur motor Honda Vario milik korban.
"Setelah dilakukan penggeledahan oleh tim Polrestabes Surabaya di Bangkalan, kami berhasil mengamankan senjata airsoft gun milik tersangka M dan F yang digunakan saat beraksi," kata AKP Derry.
Selain senjata, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kunci modifikasi leter T, telepon genggam, serta dokumen dari dua unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AD 2577 dan AD 5114. Sementara itu, unit sepeda motor curian dari TKP Solo masih dalam proses pencarian karena diduga telah dijual oleh para pelaku ke wilayah Madura.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf G KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sebagai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang mereka lakukan. (Ryan Assyidiqi/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....