Sinergi KAI-Polri Gagalkan Pencurian Material Rel Kereta di Sukoharjo
- 19 Apr 2026 23:16 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 10.51 WIB. Dua pelaku langsung dibekuk di lokasi kejadian.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan
terkait Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, Tim Pengamanan (PAM) Daop 6 Yogyakarta mendapatkan informasi dari KUPT JJ 6.7 Delanggu yang meneruskan informasi dari warga yang telah melihat aktivitas orang yang mencurigakan.
Warga melihat sejumlah orang yang sedang melakukan aksi pemuatan bantalan rel. Tepatnya di KM 117 + 0/1 lintas Purwosari - Gawok, Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya, Tim Pengamanan yang saat itu melaksanakan patroli di wilayah tersebut kemudian bersama Kepala Stasiun Gawok menuju lokasi sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian Gatak untuk melakukan penangkapan pelaku.
“Melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap dua orang pelaku yang langsung dibawa ke Kepolisian Gatak untuk pengembangan selanjutnya,” ujar Feni Novida Saragih selaku Manager Humas Daop 6 Yogyakarta dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Pemberatan ini mencakup pencurian malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau menggunakan kekerasan/perusakan.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam perbuatan tersebut dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA tersebut. Dalam kasus ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah rel bekas panjang 2 meter, 3 buah rel bekas panjang 1,7 meter, 1 buah rel bekas panjang 1,28 meter, 2 buah rel bekas panjang 1 meter,1 buah alat blender dan tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit sepeda motor, dan 4 sabu dibungkus dalam mobil.
Berbagai upaya dilakukan Daop 6 Yogyakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan telah dipasang CCTV dan patroli pengamanan tertutup juga telah dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.
Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepolisian. Saat ini para pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan ditangani Kepolisian Gatak dan akan diproses hukum lebih lanjut.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menghaturkan terima kasih sekaligus sangat mengapresiasi seluruh peran serta masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya.
KAI Daop 6 Yogyakarta terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau dapat menghubungi Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media KAI. ( ril/ SF)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....