Dua Pencuri Chromebook SDN Sine Sragen Dibekuk Polisi

  • 26 Apr 2026 14:46 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat belajar Chromebook di SD Negeri 1 Sine, Sragen. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku utama berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek Sragen Kota AKP Ari Pujiantoro, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan pihak sekolah melalui layanan darurat 110.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni DSW alias Dimpil dan DA alias Dodi," ujar AKP Ari Pujiantoro, Minggu 26 April 2026.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh penjaga malam sekolah pada Kamis pagi, 23 April 2024. Saat itu, ruang laboratorium komputer ditemukan dalam kondisi terbuka dengan gembok yang dirusak. Sebanyak lima unit Chromebook merek Axioo bantuan Kemendikbud tahun 2021 raib dari tempat penyimpanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pengamanan sekolah. Mereka masuk ke area sekolah pada malam hari dan menggunakan kunci ruangan yang disimpan di laci kantin untuk mengakses laboratorium.

"Para pelaku berbagi peran. Satu tersangka diamankan pada Kamis malam di Sragen, sementara satu lainnya, yakni Dodi, ditangkap pada Sabtu kemarin di wilayah Surakarta," ucapnya.

Akibat aksi pencurian ini, SDN 1 Sine mengalami kerugian materiil mencapai Rp30 juta. Selain kerugian finansial, hilangnya perangkat tersebut sempat mengganggu persiapan ujian berbasis teknologi yang akan dilaksanakan pihak sekolah dalam waktu dekat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Pihak kepolisian mengimbau agar setiap institusi pendidikan memperketat pengamanan swakarsa dan tidak menyimpan kunci ruangan di area yang mudah dijangkau oleh orang luar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....