Jadi Tersangka Tewasnya Siswa SMPN 2 Sumberlawang, DTP Tak Ditahan
- 09 Apr 2026 10:21 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Penyidik Polres Sragen menetapkan DTP (14) sebagai tersangka atas meninggalnya Wisnu Adi Prasetyo (14) siswa SMPN 2 Sumberlawang Sragen Selasa 7 April lalu. Penetapan tersangka pada Rabu 8 April setelah serangkaian penyidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai pelaku anak, DTP tidak ditahan secara fisik di sel tahanan kepolisian. Kapolres menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta TR Kapolri tahun 2021.
Penahanan tidak dilakukan karena adanya jaminan dari orang tua/wali bahwa anak tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Namun, terhadap pelaku anak dilakukan karantina dan pembinaan di lokasi rahasia demi alasan penyidikan dan jaminan keselamatan bagi pelaku itu sendiri," ucap Kapolres Sragen dalam rilis perkara di Mapolres Sragen, Kamis 9 April pagi.
Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang berinisial WAP (14) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan rekan seangkatannya, DTP (14).
Peristiwa tragis ini dipicu oleh aksi saling ejek saat jam pelajaran berlangsung pada Selasa, 7 April 2026. Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam rilis pers resminya menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi di depan ruang kelas 7C sekitar pukul 11.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan dilakukan dengan tangan kosong tanpa bantuan alat maupun keterlibatan pihak lain.
Menurut keterangan AKBP Dewiana, peristiwa bermula ketika kelas pelaku sedang tidak ada guru pengampu (jam kosong), sementara kelas korban tengah menjalani pelajaran IPS. Minimnya pengawasan guru di kedua kelas tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah murid untuk keluar kelas.
"Terjadi interaksi antara pelaku dan korban di luar kelas. Awalnya mereka bercanda, namun berujung pada aksi saling ejek secara spontan hingga saling menantang. Terjadi perkelahian fisik di mana pelaku memukul dan menendang korban hingga pingsan," terang Kapolres Sragen, Kamis 9 April 2026.
Korban sempat dilarikan ke UKS sekolah kemudian dirujuk ke Puskesmas Sumberlawang, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak kepolisian menerapkan Scientific Crime Investigation dengan melibatkan tim medis Bidokes Polda Jateng untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
"Hasil autopsi menunjukkan adanya kesesuaian antara fakta di lapangan dengan kondisi fisik jenazah. Korban dinyatakan mati lemas akibat kekerasan tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tengkorak," ungkap AKBP Dewiana. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....