Kasus Kekerasan Anak Diklaim Tak Pengaruhi KLA Sragen
- 01 Mar 2026 05:33 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Kasus kekerasan seksual dengan korban masih anak di bawah umur di Kabupaten Sragen butuh perhatian serius. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk mempertahankan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Utama pada 2026.
Sebagai informasi, predikat KLA kategori Utama diraih Kabupaten Sragen pada 2025 dengan nilai hasil verifikasi administrasi (VA) 826,16. Padahal, dari penilaian mandiri diperoleh nilai 915,33.
Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sragen menunjukkan banyak kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Sragen, Diah Nursari, mengungkapkan selama 2025 ada 20 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi kekerasan seksual. Sedangkan pada 2026, Diah menyebut ada lima kasus kekerasan terhadap anak rentang Januari–Februari.
"Tahun 2025 itu 20 kasus. Kebanyakan kekerasan seksual, mayoritas lah (pelakunya) macam-macam," kata dia Jumat 27 Februari 2028.
Diah enggan menyebutkan kejadian kekerasan seksual secara rinci. Lokasinya menyebar di berbagai kecamatan Kabupaten Sragen..
"Tidak merata, ada yang kosong, ada yang satu, ada yang tiga. (Sudah tertangani semua) Sudah. Kalau kekerasan seksual mayoritas masuk ke ke PPA Polres," ucap diah.
Pada awal tahun 2006, pihaknya telah menerima lima kasus kekerasan anak. Dari lima tersebut empat pencabulan terhadap anak dan satu kasus rebutan hak asuh.
"Pencabulan ada empat, kemudian rebutan hak asuh satu. (Kasus hak asuh) Akhirnya kan anake sing dadi korban. Korban korban."
Sekretaris Gugus Tugas KLA Sragen, Y. Agus Sudarmanto, mengungkapkan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak tidak berpengaruh signifikan terhadap capaian KLA di Sragen karena sudah ada prosedur penanganan yang jelas dan terintegrasi antar instansi.
Dia menjelaskan ketika Sragen mendapat KLA kategori Utama tidak harus angka kasus kekerasan anak menjadi nol. Ketika tidak ditemukan kasus justru menjadi pertanyaan.
"Jangan-jangan kasus yang ada tidak diketahui atau ditutupi. Ketika ada kasus sudah ada saluran laporannya, bisa langsung ke UPTD PPA atau langsung ke kepolisian. Semua laporan akan masuk ke UPTD PPA dan langsung dilakukan asesmen. Hasil asesmen itu akan menjadi dasar untuk tindak lanjutnya. Prinsipnya bagaimana menjamin hak anak terpenuhi,” ucap dia.
Hanya Sragen dan Semarang yang Berpredikat KLA Utama, Sekda: "Kita Harus Pertahankan!"
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen mulai tancap gas melakukan evaluasi dan persiapan penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk tahun 2026. Sragen mencoba untuk mempertahankan menjadi dua kali berturut-turut berhasil menyabet predikat 'Utama'.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menegaskan bahwa proses evaluasi telah dimulai sejak 18 Februari lalu. Menurutnya, langkah ini sangat krusial mengingat Sragen merupakan salah satu dari sedikit daerah di Jawa Tengah, selain Kota Semarang, yang mampu meraih predikat Utama.
"Harapan kita adalah mempertahankan predikat Utama dan harapan kita menuju ke Paripurna. Strateginya, semua indikator harus kita penuhi dengan sebaik-baiknya lebih awal melalui rapat koordinasi ini," ujar Hargiyanto saat ditemui di sela-sela kegiatan rakor Rabu 25 Februari. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....