Remaja Sragen Curi 12 Motor, Pelaku Direhabilitasi

  • 09 Mar 2026 13:54 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sragen menjadi perhatian serius. Pelaku seorang remaja di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen berinisial MAD berusia 15 tahun yang mencuri sepeda motor di 12 TKP di kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar sejak 2022.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku menjual rem cakram Honda Vario yang belum lama dicuri. Kini perkara kasus curanmor itu ditangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Sragen karena pelaku masih dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Wisnu di teras rumahnya di Desa Jetis, kecamatan Sambirejo.

‎”Pelaku masih anak inisial MAD tidak sekolah. tidak bekerja. Pelaku melakukan pencurian di 12 TKP sejak 2022. Modus yang dilakukan ini lebih menyasar kepada sepeda motor yang diparkir dan kunci masih tergantung.” Kata AKP Catur baru -baru ini.

Menurut Kasatreskrim, pelaku tidak langsung menjual hasil curian, tapi malah menggunakan sepeda motor hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Baru saat dia membutuhkan uang ia melepas beberapa sparepart kelengkapan sepeda motor kemudian dijual.

Polisi menemukan barang bukti berupa piringan cakram yang hendak dijual, sementara sepeda motor tetap digunakan pelaku. Setelah bosan, pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut di suatu tempat.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno menunjukkan rem cakram Honda Vario yang dijual anak pelaku curanmor fi Mapolres Sragen.

Modus yang digunakan pun tidak seperti pelaku pada umumnya. Remaja tersebut hanya mencari keteledoran pemilik yang lupa melepas kunci kontak kendaraannya.

"Jadi dia tidak menggunakan alat, tapi memanfaatkan adanya kelalaian daripada pemilik yang lupa tidak mencabut kunci sepeda motor tersebut,” ujar AKP Catur.

Dikatakan Kasatreskrim, pelaku merupakan pengangguran dan tidak bersekolah. Pelaku tidak dilakukan penahanan, melainkan dititipkan di sebuah yayasan rehabilitasi di wilayah Tanon.

AKP Catur mengatakan pelaku merupakan anak tunggal dari keluarga bermasalah sehingga kurang mendapat perhatian. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Meski begitu pelaku tidak ditahan melainkan menjalani rehabilitasi.

‎”Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan, namun pelaku kita titipkan di sebuah yayasan yang memang tupoksinya menampung dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mentalnya terhadap pelaku tersebut,” katanya menjelaskan.

Catur mengimbau kepada masyarakat agar mendidik anak dengan baik supaya tidak berperilaku negatif. Pihaknya menyayangkan anak usia 15 tahun seharusnya menerima pendidikan namun akhirnya melakukan kejahatan pencurian. Sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mendidik anak dengan baik. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....