Polresta Surakarta Amankan Pemuda Diduga Bawa Pisau di Kestalan

  • 19 Agt 2026 21:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Polresta Surakarta mengamankan seorang pemuda berinisial MRD yang diduga membawa senjata tajam tanpa hak di kawasan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Pelaku diamankan setelah warga melaporkan adanya seorang pria yang membawa dan menunjukkan pisau kepada masyarakat.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Abdul Rahman Saleh Nomor 51, Kestalan, Banjarsari, Surakarta.

Kejadian bermula ketika sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku mengalami mogok. Pelaku kemudian marah-marah hingga mendapat teguran dari warga sekitar karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menurut Heru, pelaku kemudian kembali ke hotel dengan alasan hendak mengambil obeng. Namun, pelaku justru mengambil pisau yang berada di lokasi tersebut dan membawanya menuju tempat sepeda motornya diparkir.

“Pelaku kembali ke hotel dengan alasan mengambil obeng, tetapi obeng tidak ada. Namun yang ada adalah pisau, sehingga pelaku mengambil pisau dan menuju lokasi tempat sepeda motornya diparkir,” ujar Heru, Selasa, 18 Agustus 2026.

Saat berjalan menuju sepeda motornya, pelaku diadang dan ditanya oleh warga. Pelaku kemudian diduga marah sambil membawa pisau yang diselipkan di samping celananya.

Pelaku juga sempat memperlihatkan pisau tersebut kepada warga dengan mengangkat bajunya. Situasi kemudian memanas hingga pelaku mendorong salah satu warga sampai terjatuh sebelum melarikan diri dan bersembunyi di sebuah warung Madura.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku dan menghubungi kepolisian melalui layanan 110. Polisi yang tiba di lokasi selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Karena pelaku membawa senjata tajam sehingga masyarakat mengejar pelaku tersebut. Akhirnya masyarakat melaporkan melalui 110, sehingga polisi datang dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam tadi,” kata Heru.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu bilah pisau dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kejadian.

MRD diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan berasal dari Desa Haduyung Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam tanpa hak, terlebih untuk mengintimidasi atau mengancam orang lain. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....