Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah di 7 TKP Sragen Dibekuk Tim URC Polres

  • 19 Agt 2026 22:39 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama jajaran Polsek gabungan berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian spesialis rumah warga. Kedua pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, penangkapan berawal dari aksi kepergok warga di Dukuh Sidorejo, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Selasa 18 Agustus 2026 dini hari.

"Istri korban terbangun sekitar pukul 01.30 WIB dan mendapati pelaku berada di dalam rumah. Korban langsung berteriak hingga akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp14.950.000," ujar AKBP Dewiana dalam keterangannya, Rabu 19 Agustus.

Pelaku pertama yang diamankan yakni Joko Triyono alias Keple (46), warga Tanon, yang bertindak sebagai eksekutor pencongkel jendela. Berdasarkan hasil interogasi, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kedua, Sutrisno alias Tris (43), warga Sumberlawang, yang berperan sebagai joki.

Sutrisno dibekuk sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan Desa Sambiduwur, Tanon. Dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian yang menyasar rumah warga di empat wilayah hukum Polsek, yakni Tanon, Mondokan, Sumberlawang, dan Kalijambe.

Dari serangkaian aksi kejahatan tersebut, polisi mengidentifikasi total tujuh TKP dengan rincian, Kecamatan Tanon (2 TKP) yakni di Dukuh Sidorejo (uang Rp14,9 juta) dan Karangsigit (1 unit ponsel).

Kecamatan Mondokan (2 TKP), yakni di Desa Jekani (perhiasan emas 10,4 gram dan 1 unit Honda Vario 125). Kecamatan Sumberlawang (2 TKP), meliputi Desa Gembol (1 unit Honda Beat) dan Karangtengah (uang Rp10 juta, perhiasan, dan jam tangan).

Lantas di Kecamatan Kalijambe (1 TKP), yakni Desa Saren (perhiasan emas 17 gram dan uang Rp14 juta). Selain dua unit sepeda motor hasil curian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam beraksi, antara lain sebo (penutup muka), sarung tangan, linggis kecil, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain dari jaringan tersebut. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....