Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba, BB Ratusan Pil Terlarang-Sabu

  • 13 Feb 2026 14:12 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen – Dalam rentang waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan pengedar obat keras dan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti dalam jumlah mencolok.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat melalui penyelidikan tertutup oleh tim opsnal Satresnarkoba.

Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan modus peredaran yang mengarah pada konsumsi sekaligus penjualan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan kini menjalani proses hukum lanjutan. Kasus pertama terungkap pada Minggu malam, 8 Februari 2026, di wilayah Mondokan, Kabupaten Sragen.

"Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial IRN alias Cino, diamankan di dalam rumah yang ditempatinya," ucap Kasatreskoba mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat 13 Februari 2026.

Penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat mengungkap fakta mengejutkan. Dari dalam tas selempang yang disimpan di lemari kamar, petugas menemukan barang bukti (BB) 460 butir Trihexyphenidyl.

"Selain itu ada puluhan butir obat keras lain seperti Merlopam, Valdimex, Atarax, Hexymer, dan obat tanpa kemasan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari luar daerah dan tidak dilengkapi izin resmi dari otoritas kesehatan. Tersangka mengakui sebagian barang digunakan sendiri, sementara sisanya diedarkan untuk memperoleh keuntungan.

Tak sampai 48 jam berselang, Satresnarkoba kembali bergerak. Selasa malam, 10 Februari 2026, seorang pria berinisial HP alias Dodit (25), diamankan di kawasan Exit Tol Sidoharjo, tepatnya di depan Pos Paguyuban Ojek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan paket sabu seberat 0,476 gram yang disembunyikan rapi dalam bungkus rokok, beserta telepon genggam dan tas slempang yang digunakan tersangka.

Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Th dengan maksud untuk diedarkan kembali. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sragen. "Penyidik Satresnarkoba tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, uji laboratorium forensik, gelar perkara, serta pengembangan jaringan pemasok yang diduga masih aktif," katanya menjelaskan.

AKP Luqman menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya masih mengintai masyarakat, dan setiap celah akan terus diburu hingga ke akar-akarnya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....