Tim URC Polres Sragen Sikat Pelaku Curas dengan Modus Polisi Gadungan

  • 01 Agt 2026 13:21 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen — Aksi nekat dua pemuda berinisial TFS alias Gabah (21) dan BAJ (24) yang menyamar sebagai anggota kepolisian untuk merampas sepeda motor warga akhirnya berujung di balik jeruji besi. Keduanya diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen setelah melancarkan dua aksi pencurian dengan kekerasan (curas) hanya dalam kurun waktu satu jam di wilayah Kabupaten Sragen.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus yang terbilang berani. Mereka mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam untuk memburu dan menghentikan korban di jalan raya.

Dengan dalih menggelar razia kepolisian, pelaku mengintimidasi para korban hingga ketakutan, lalu merampas kendaraan bermotor milik korban dan membawanya kabur.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho Praseno, menyampaikan, aksi kejahatan tersebut dilakukan secara beruntun pada Sabtu 25 Juli 2026) dini hari.mAksi pertama bermula sekitar pukul 01.00 WIB di depan Kantor Samsat Sragen.

"Seorang pelajar berusia 16 tahun menjadi korban setelah kerah bajunya ditarik dan diintimidasi oleh pelaku yang berpura-pura menggelar razia, hingga akhirnya sepeda motor Yamaha Force miliknya dirampas," katas Kasat Reskrim, dalam keterangan resmi yang diterima rri.co.id Sabtu 1 Agustus 2026.

Tak berselang lama, tepatnya pukul 02.00 WIB, komplotan ini kembali melanjutkan aksinya di depan Bank Panin Sragen. Kali ini, sasaran mereka adalah seorang warga yang dipaksa menyerahkan kunci kendaraan akibat ancaman pelaku, menyebabkan satu unit sepeda motor Honda CRF150 raib.

"Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan razia. Korban dibuat takut sehingga menyerahkan kendaraannya, kemudian motor dibawa kabur," kata AKP Catur lebih lanjut.

Berbekal penyelidikan intensif serta informasi mengenai ciri-ciri kendaraan sarana kejahatan, Tim URC Polres Sragen bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga kedua tersangka berhasil diringkus pada Rabu 29 Juli sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa TFS alias Gabah memegang peran sebagai pengemudi mobil sarana, menentukan sasaran kejahatan, sekaligus menjual hasil curian. Sementara itu, rekannya yakni BAJ bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor lapangan yang merampas kendaraan korban sebelum dibawa ke rumah rekannya untuk dijual.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dua unit sepeda motor hasil curian milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza hitam sebagai sarana kejahatan, uang tunai hasil penjualan motor, hingga cincin serta barang bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi kasus ini, Polres Sragen mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian apabila tidak dapat menunjukkan identitas serta surat tugas resmi saat melakukan pemeriksaan atau razia.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor dan menghubungi kantor kepolisian terdekat apabila menemui gelagat atau tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan petugas demi mengantisipasi tindak kejahatan serupa. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....