Menang Praperadilan, Eks KadiskuktransESDM Karanganyar Bebas dari Tahanan

  • 29 Jun 2026 22:35 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Langkah hukum praperadilan yang ditempuh mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, Aris Murtopo (AM), membuahkan hasil. Ia resmi menghirup udara bebas pada Senin, 29 Juni 2026, setelah Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar terhadap AM tidak sah. Hal itu meliputi proses penyidikan, penetapan status tersangka, hingga surat perintah penahanan yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atas dasar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar selaku termohon untuk segera mengeluarkan AM dari tahanan. Sementara itu, permohonan lain yang diajukan pemohon ditolak oleh hakim, dan biaya perkara ditetapkan nihil.

Kuasa hukum AM, Andika Dhian Prasetyo, saat dikonfirmasi mengatakan, kliennya telah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo pada Senin malam sekitar pukul 19.10 WIB dengan didampingi tim hukum. Ia pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kejaksaan yang langsung mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.

"Sudah bebas. Tadi langsung dieksekusi oleh kejaksaan. Keluar dari rutan sekitar pukul 19.10 WIB. Saya menghormati putusan majelis hakim yang telah mengabulkan beberapa permohonan kami. Saya juga mengapresiasi langkah kejaksaan yang langsung mengeksekusi putusan tersebut," ujar Andika, Senin 29 Juni 2026.

Andika merinci, putusan praperadilan ini menganulir keabsahan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 April 2026, Surat Penetapan Tersangka tertanggal 29 April 2026, serta Surat Perintah Penahanan pada tanggal yang sama. Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan beberapa poin permohonan lainnya, termasuk yang berkaitan dengan alat bukti kasus.

Mengenai status AM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Andika menyebut kliennya tidak akan langsung kembali bekerja dalam waktu dekat. Fokus utama tim hukum saat ini adalah menyelesaikan seluruh proses administrasi pascabebas serta mengupayakan pemulihan hak-hak kliennya.

"Kami akan mendampingi Pak AM untuk mengurus administrasinya terlebih dahulu. Untuk hak-haknya juga kami minta dipulihkan sesegera mungkin," katanya.

Saat disinggung mengenai indikasi ketidaktelitian atau ketergesa-gesaan pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam penanganan kasus ini, Andika memilih untuk tidak memberikan penilaian subjektif dan menyerahkan tafsir sepenuhnya pada isi putusan hakim.

"Saya tidak mau berkomentar soal itu. Silakan membaca putusan majelis hakim. Yang jelas proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan dinyatakan tidak sah. Itu bisa dinilai sendiri," katanya.

Adapun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar belum memberikan pernyataan resmi terkait bebasnya mantan pejabat Pemkab Karanganyar tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....