Kejari Karanganyar Eksekusi Uang Pengganti Kasus Alkes, Tembus Ratusan Juta

  • 19 Apr 2026 19:22 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus menunjukkan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara dengan mengeksekusi uang pengganti dan denda dari para terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes). Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto, mewakili Kepala Kejari Karanganyar Era Indah Soraya mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Proses pembayaran berlangsung di Kantor Kejari Karanganyar yang melibatkan enam terpidana dari klaster kasus pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. Dana yang terkumpul dari pembayaran uang pengganti dan denda ini akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang tuntas.

“Tadi siang kami menerima pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara Alkes. Kejaksaan Negeri Karanganyar melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan,” ujar Kasi Intel, Minggu 19 April 2026.

Bonard merinci, terpidana Purwati, telah melunasi seluruh kewajibannya dengan menyetorkan kekurangan uang pengganti sebesar 38 juta rupiah dan denda 50 juta rupiah. Sebelumnya, Purwati telah menyetorkan 250 juta rupiah pada Januari lalu, sehingga total uang pengganti yang ia serahkan mencapai 288 juta rupiah.

“Terpidana Dodo Nobianto juga telah menyerahkan uang pengganti sejumlah 456 juta 931 ribu 679 rupiah beserta denda 50 juta rupiah kepada kami. Penyerahan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan putusan tingkat pertama,” ujar Kasi Intel.

Selain itu, terpidana Septian Widhianto menyetorkan uang pengganti 100 juta rupiah dan denda 50 juta rupiah, sementara Jonathan Sukartono menyerahkan uang pengganti sebesar 112,3 juta rupiah. Keduanya telah melaksanakan kewajiban sesuai putusan masing-masing guna menghindari sanksi tambahan berupa penyitaan aset maupun kurungan pengganti.

“Untuk terpidana Amin Sukoco, kami menerima pembayaran angsuran pertama sebesar 80 juta rupiah dan masih terdapat kekurangan sekitar 114,8 juta rupiah. Sedangkan terpidana Kusmawati juga telah menyerahkan uang pengganti sebesar 40 juta rupiah untuk disetorkan ke kas negara,” ucapnya.

Kejari Karanganyar menegaskan tidak akan berhenti melakukan penagihan terhadap para terpidana yang belum melunasi uang pengganti secara penuh sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Pemulihan keuangan negara dipandang sama pentingnya dengan hukuman badan bagi para koruptor guna memberikan keadilan bagi masyarakat dan negara.

“Kami pastikan setiap rupiah yang dibayarkan oleh para terpidana akan masuk ke kas negara secara transparan melalui mekanisme yang berlaku. Fokus kami adalah memastikan kerugian keuangan negara akibat korupsi Alkes ini dapat dipulihkan secara maksimal,” kata Bonard.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....