Kejari Karanganyar Setor Uang Korupsi ke Kas Negara Rp1,9M
- 04 Feb 2026 20:05 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara resmi menyetorkan uang pengganti hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana korupsi ke kas negara, Rabu 4 Februari 2026. Dana yang dikembalikan tersebut berasal dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan serta korupsi penempatan dana Bank Karanganyar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, menjelaskan eksekusi pemulihan kerugian negara ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Perkara pertama melibatkan terpidana Purwati, mantan pejabat Dinas Kesehatan, terkait pengadaan alkes tahun anggaran 2022–2023.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 30 Desember 2025, terpidana dibebani uang pengganti sebesar Rp1.753.000.000,” ujar Era Indah Soraya saat jumpa pers di Kantor Kejari Karanganyar.
Dari total kewajiban tersebut, terpidana Purwati telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.715.000.000 ke rekening penampungan Kejari Karanganyar. Dana tersebut kini telah dialihkan untuk disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan daerah.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan tindak pidana korupsi penempatan dana PUD BPR Karanganyar pada BPRS Dana Mulia dengan terpidana Deni Susilo. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti secara utuh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
“Terhadap terpidana Deni Susilo dibebani uang pengganti sebesar Rp226.978.080 dan yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut untuk disetorkan ke kas negara,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen korps Adhyaksa dalam memulihkan keuangan negara. Ia menggarisbawahi penegakan hukum korupsi tidak hanya berorientasi pada pidana badan bagi para pelaku.
“Hari ini agendanya adalah penyetoran uang pengganti dari dua perkara. Selain dijatuhi pidana badan, para terpidana juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti, dan inilah yang kita setorkan ke kas negara,” ucap Kasi Pidsus.
Hartanto menambahkan, uang yang disetorkan tersebut masuk ke dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan kerugian korupsi. Kejaksaan Negeri Karanganyar memastikan akan terus mengejar aset-aset hasil tindak pidana guna memaksimalkan pengembalian uang rakyat ke kas negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....