Realisasi Pajak Coffee Shop Slamet Riyadi Rendah Jadi Sorotan Komisi II DPRD Solo

  • 22 Apr 2026 18:44 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Komisi II DPRD Kota Solo menyoroti rendahnya realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta retribusi parkir dari menjamurnya kedai kopi (coffee shop) di sepanjang kawasan Jalan Slamet Riyadi. Antara data pelaporan dengan fakta keramaian di lapangan dinilai tidak masuk akal.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Solo bersama enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Dewan, Selasa 21 April 2026. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan para legislator pada Jumat 17 April lalu.

Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila, menyatakan bahwa meskipun pihaknya mengapresiasi kontribusi coffee shop terhadap geliat ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, kepatuhan pajak para pelaku usaha masih sangat rendah.

"Dari data yang dipaparkan dinas, realitanya sangat jauh dari harapan. Banyak pengusaha coffee shop yang belum tertib PBJT. Ada yang seharusnya membayar pajak di atas Rp10 juta, namun praktiknya hanya menyetor Rp3 juta," ujar Agung, Selasa.

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa area Slamet Riyadi sebenarnya merupakan kawasan yang harus bersih dari bangunan usaha. Operasional kedai kopi di lokasi tersebut merupakan bentuk toleransi dari Pemkot Solo demi pemulihan ekonomi dengan harapan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Antara data dan realitanya banyak yang tidak make sense. Nanti kami rekomendasikan rapat kedua untuk mendalami data yang belum masuk sebelum disampaikan ke Ketua DPRD dan Wali Kota," ujar legislator asal Jebres tersebut.

Senada dengan Agung, Sekretaris Komisi II DPRD Solo, Mukarromah, menyoroti rendahnya setoran retribusi parkir di kawasan tersebut. Padahal merujuk kondisi lapangan kawasan coffee shop Slamet Riyadi selalu ramai setiap harinya.

Berdasarkan data yang diterima, sepanjang City Walk Slamet Riyadi hanya menyumbang retribusi parkir sekitar Rp16,7 juta per bulan. Dari jumlah itu, hanya 40 persen atau sekitar Rp6,7 juta yang masuk ke kas PAD.

"Kalau dibagi per hari hanya sekitar Rp223.000. Ini sangat tidak realistis dibandingkan kondisi di lapangan yang selalu ramai. Bahkan, satu coffee shop saja potensinya bisa melebihi angka itu," ungkap Mukarromah, Rabu 22 April.

Politikus PKB ini juga membeberkan adanya ketimpangan mencolok antar pelaku usaha. Terdapat kedai kopi yang patuh membayar pajak hingga Rp41 juta per bulan, namun di sisi lain ada kedai dengan tingkat keramaian serupa hanya membayar Rp3 juta.

"Bahkan hasil sidak pekan lalu menemukan ada coffee shop yang hanya bayar Rp5 juta, padahal hitungan potensinya mencapai Rp30 juta per bulan. Kondisi ini memprihatinkan, apalagi tahun ini sedang ada pemangkasan dana transfer pusat dan efisiensi anggaran," kata dia menjelaskan.

Selain pajak dan parkir, Komisi II juga menemukan ketidakteraturan dalam retribusi sampah melalui data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di mana terdapat selisih antara biaya yang dibayarkan pelaku usaha dengan ketentuan resmi.

Dewan berencana melakukan pemanggilan ulang dan merumuskan rekomendasi tegas guna mengoptimalkan PAD dari sektor ini. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....