Aset 24 Penunggak Pajak Disita, Total 3,1 M

  • 17 Okt 2025 20:16 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Klaten: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menggelar pekan sita. Dua belas KPP tersebut masing-masing di wilayah Eks Keresidenan Surakarta, Eks Keresidenan Kedu, dan Eks Keresidenan Banyumas dengan melaksanakan penyitaan serentak terhadap 24 penunggak pajak yang dilakukan dari 13 sampai 17 Oktober 2025.

Kepala KPP Pratama Klaten Veronica Heryanti kepada wartawan menjelas pekan Sita tersebut merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum.

Sita Serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak se Jawa Tengah II total yang berhasil disita sebanyak 38 aset terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan dua bidang tanah dengan nilai sita kurang lebih 3,2 Milyar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar 25,1 Milyar rupiah.

‘Upaya sita serentak ini dalam rangka meningkatkan penerimaan kami . Jadi dalam pekan sita serentak ini ada 24 penunggak pajak dengan aset yang disita sebanyak 38 yang terdiri dari 36 kendaraan bermotor dan dua bidang tanah. Kira-kira ditaksir 3,1 milyar rupiah sebagai jaminan tunggaan pajak sebesar 25 milyar rupiah,” Kata Veronica Heryanti dalam keterangan pers, Jumat (17/10/2025).

Dikatakan, dalam rangka menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak, namun tidak ada iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.

“Kami sampai tahap ini tidak langsung nyata akan tetapi ada tahapan sebelumnya yang kami harus lalui sesuai aturan yang ahrus kami taati. Dalam penegakan hukum terkait penagihan aktif undang-undang yang kami pendomani adalah UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan aktif menggunakan surat paksa,” Katanya.

Veronika mengatakan sebelum dilakukan pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran dan bila belum ada itkat baik diterbitkan surat paksa. Apa bila ternyata surat paksa tidak ada respon maka langkah selanjutnya dilakukan penyitaan.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Adam Sutanto

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....