Public Hearing Raperda Pengawasan Produk Pangan Soroti Keamanan Konsumen
- 15 Sep 2026 18:37 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - DPRD Kota Surakarta menggelar public hearing Raperda Pengawasan Produk Pangan dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi perangkat daerah terkait. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan substansi Raperda sekaligus menjaring masukan mengenai kebutuhan pengawasan pangan di Kota Surakarta.
Ketua Pansus Raperda Pengawasan Produk Pangan, Mukarromah mengatakan, public hearing diikuti OPD terkait, kelurahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta perwakilan komunitas UMKM se-Kota Surakarta.
Menurut Mukarromah, masukan dari berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Masukan tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi Pansus dalam pembahasan berikutnya.
“Inti dari itu kita juga selain itu juga kita mendengarkan masukan-masukan dari para elemen masyarakat itu tadi bagaimana Raperda produk pengawasan pangan ini apakah sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kota Surakarta? Misalnya ada masukan harus direvisi atau ada tambahan,” kata Mukarromah, Senin, 14 September 2026.
Ia menjelaskan, pengawasan produk pangan berkaitan langsung dengan keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, aspek keamanan, kehalalan, pencantuman label, hingga potensi kandungan bahan berbahaya menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Mukarromah mengatakan, keberadaan Raperda diharapkan dapat memberikan dasar pengawasan yang lebih jelas terhadap produk pangan. Masyarakat juga diharapkan mendapatkan informasi yang memadai mengenai produk yang dikonsumsi.
Ia menambahkan, salah satu masukan penting dalam public hearing datang dari BPOM. Pengawasan dalam Raperda dinilai perlu mencakup tidak hanya proses produksi, tetapi juga tahap peredaran produk pangan.
“Tadi dari BPOM ada masukan bahwa itu bukan hanya produksi tapi juga edar. Nah, itu edar itu harus dimasukkan,” ujarnya.
Masukan tersebut akan dibawa ke pembahasan Pansus untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari penyempurnaan materi Raperda. DPRD Kota Surakarta selanjutnya akan membahas kembali sejumlah materi berdasarkan masukan yang disampaikan dalam public hearing. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....