MBG dan Pangan Olahan Jadi Bahasan Raperda Pengawasan Produk Pangan
- 15 Sep 2026 18:34 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Cakupan pengawasan makanan menjadi salah satu pembahasan dalam public hearing Raperda Pengawasan Produk Pangan Kota Surakarta. Selain pangan olahan dan makanan siap saji, forum tersebut juga membahas posisi makanan yang disediakan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua Pansus Raperda Pengawasan Produk Pangan, Mukarromah mengatakan, sejumlah OPD memberikan masukan mengenai jenis pangan yang nantinya masuk dalam cakupan pengawasan. Salah satunya menyangkut makanan siap saji dan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Mukarromah menjelaskan, makanan dalam program MBG dan SPPG memiliki mekanisme pengawasan tersendiri. Karena itu, makanan tersebut tidak termasuk dalam pengawasan Satgas Pengawasan Produk Pangan yang menjadi bagian dari Raperda.
“Kalau misalnya seperti MBG, SPPG itu masuk dalam makanan siap saji atau seperti apa? Nah, itu siap saji tapi kan bukan yang diperjualbelikan dan itu tidak masuk dalam apa yang menjadi diawasi satgas yang pengawasan produk pangan ini. Itu ada satgas khusus, satgas SPPG atau MBG,” kata Mukarromah, Senin, 14 September 2026.
Selain MBG dan SPPG, pembahasan juga mencakup makanan olahan serta pangan siap saji lainnya. Pengawasan diarahkan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat tidak mengandung bahan yang membahayakan.
Mukarromah menyebut, Dinas Kesehatan juga memberikan penjelasan mengenai kategori makanan olahan dan makanan siap saji. Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian turut menyampaikan perhatian terhadap sejumlah produk pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Produk seperti ikan asin serta makanan yang menggunakan bahan tertentu menjadi bagian dari perhatian dalam pengawasan pangan. Aspek keamanan tersebut dibahas bersama dengan persoalan pencantuman label halal dan nonhalal.
Menurut Mukarromah, masukan dari OPD dan masyarakat akan menjadi bahan untuk memperbaiki sekaligus melengkapi Raperda. Pansus masih akan membahas sejumlah masukan tersebut dalam rapat lanjutan.
Ia mengatakan, regulasi pengawasan pangan diperlukan agar masyarakat memperoleh jaminan terhadap keamanan produk yang dikonsumsi. Pengaturan tersebut juga diharapkan memperjelas mekanisme pengawasan terhadap berbagai jenis pangan yang beredar di Kota Surakarta. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....