Tak Diambil dalam 5 Hari, Bantuan Pangan Bulog Bisa Dialihkan ke Warga Lain
- 05 Sep 2026 22:59 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Perum Bulog Cabang Surakarta mulai menyalurkan bantuan pangan Cadangan Berkas Pemerintah (CBP) untuk periode semester dua tahun 2026. Berbeda dari skema sebelumnya, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada alokasi Juli–Agustus ini menerima bantuan beras medium sebesar 30 kilogram sekaligus tanpa menyertakan komoditas lain seperti minyak goreng.
Pimpinan Cabang Perum Bulog Surakarta, Dwi Yuniarko, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran di tingkat desa atau kelurahan dibatasi tenggat waktu ketat demi menjamin ketepatan sasaran dan kelancaran distribusi.
"Sesuai aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas), penyaluran maksimal dilakukan dalam kurun lima hari kerja. Apabila setelah lima hari bantuan tidak diambil oleh penerima yang bersangkutan, maka hak penyalurannya dapat dialihkan kepada warga lain yang memenuhi kriteria," kata Dwi. saat dijumpai di Sragen, Jumat 4 September 2026.
Pengalihan penerima manfaat tersebut diprioritaskan menggunakan data cadangan dari Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSN). Jika data cadangan di tingkat desa belum mencukupi, pihak Bulog turut membantu pencocokan data alternatif berbasis Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk keluarga miskin pada rentang desil 1 hingga 4 dari desa setempat maupun desa terdekat.
Secara teknis, Bulog memberlakukan verifikasi ketat di lapangan sebelum bantuan diserahkan. Petugas akan mencatat status kehadiran warga—baik sebagai penerima utama, perwakilan keluarga, maupun penerima pengganti.
Warga diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa surat undangan, KTP, serta Kartu Keluarga (KK). Pembagian beras dilakukan dengan memfoto penerima bersama dokumen pendukung dan tiga karung beras bantuan yang diterima.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai temuan bantuan minyak goreng berbau solar pada periode alokasi sebelumnya, Dwi menegaskan bahwa alokasi bantuan pangan periode Juli–Agustus kali ini murni berupa beras CBP tanpa komoditas MinyaKita.
Terkait insiden tersebut, Dwi menyampaikan bahwa Bulog telah membantu pihak vendor terkait, yakni PT Keluarga Murni Rejeki (KMR), untuk mengganti seluruh produk yang dikeluhkan warga. Penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Mengenai masalah minyak goreng berbau solar kemarin, Bulog sudah mendampingi pihak vendor untuk melakukan penggantian fisik secara utuh kepada masyarakat. Untuk proses dan penanganan hukum selanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Polres," Ucap Dwi. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....