Perda Disabilitas Jatim Dinilai Lebih Inklusif
- 01 Okt 2026 14:14 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pengesahan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jawa Timur disambut rasa syukur Koalisi Disabilitas Jawa Timur. Setelah melalui proses panjang, regulasi tersebut dinilai membawa pendekatan yang lebih inklusif dengan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang memiliki hak untuk diakui, dilindungi, dan dihormati.
Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur sekaligus Ketua LIRA Disability Care (LDC), Abdul Majid, dalam Dialog Aspirasi RRI Surabaya, Rabu 30 September 2026. Majid mengatakan pengesahan Perda menjadi bagian penting dari perjalanan panjang perjuangan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, setelah melalui perjalanan panjang akhirnya Perda Disabilitas ini bisa disahkan. Memang sebelumnya kita sudah punya Perda Nomor 3 Tahun 2013, tetapi yang sekarang ini menurut saya lebih inklusif dan partisipasinya full,” ujar Abdul Majid.
Menurut Majid, perbedaan penting dalam regulasi terbaru terletak pada cakupan substansi dan proses partisipasinya. Pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas dibahas dalam berbagai ketentuan sehingga hak penyandang disabilitas tidak hanya dipandang dari sisi pelayanan, tetapi juga kesetaraan sebagai warga negara.
Ia menyebut Perda tersebut mengatur 22 hak penyandang disabilitas, dengan tambahan hak khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas. Ketentuan itu diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi kelompok yang menghadapi kerentanan berlapis.
“Pengakuan, perlindungan, penghormatan itu semua dibahas, poin-poinnya ada di dalam Perda ini. Ada 22 hak, kemudian ada tambahan dua hak bagi perempuan dan anak disabilitas. Tentu harapannya kawan-kawan disabilitas ini semakin terlindungi,” katanya.
Selain pemenuhan hak, Majid menilai ketentuan mengenai aksesibilitas dan ketenagakerjaan menjadi bagian penting karena memberikan landasan bagi keterlibatan penyandang disabilitas dalam berbagai sektor. Dalam pembahasan regulasi, ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas mencakup minimal dua persen pada pemerintah dan BUMD serta satu persen pada perusahaan swasta.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut dapat menjadi payung hukum untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih terbuka bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, hak yang telah diatur dalam Perda dapat diterjemahkan dalam kebijakan dan program yang nyata.
Namun, Majid menilai pengesahan Perda bukan akhir dari perjuangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan agar berbagai hak yang telah dituangkan benar-benar dapat dirasakan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Karena itu, ia mendorong agar Komisi Disabilitas Daerah atau KDD segera dibentuk. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk mengawal pelaksanaan Perda sekaligus memastikan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita juga mendorong segera dibentuk Komisi Disabilitas Daerah. Karena nanti KDD ini yang akan melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi, bagaimana Perda ini bisa diimplementasikan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kawan-kawan disabilitas,” tegas Majid.
Dorongan pembentukan KDD juga sejalan dengan perkembangan pembahasan di DPRD Jawa Timur. DPRD mendorong penyusunan aturan pelaksana, termasuk Pergub yang mengatur Komisi Disabilitas, agar kelembagaan tersebut dapat segera berjalan.
Bagi Majid, keberadaan KDD penting agar Perda yang telah diperjuangkan melalui proses panjang tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen yang benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....