ASN di Balai RW Dituntut Hadir dan Berdampak
- 29 Sep 2026 20:26 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Keberadaan aparatur sipil negara (ASN) di Balai RW mulai Oktober 2026 diharapkan tidak berhenti pada perpindahan tempat kerja. Kehadiran ASN di tingkat lingkungan ditujukan untuk lebih dekat dengan persoalan warga, memetakan kebutuhan masyarakat, sekaligus mengawal penyelesaiannya bersama perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pola kerja ASN di Balai RW kali ini memiliki cakupan yang lebih luas. ASN tidak hanya memberikan pelayanan ketika warga datang, tetapi juga diharapkan mampu melihat dan memetakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya.
“Dengan adanya ASN di Balai RW ini kita berharap bisa memetakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga. Mulai dari stunting, gizi buruk, pengangguran, kemiskinan dan hal-hal lainnya,” ujar Eddy saat menjadi narasumber Dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Selasa 29 September 2026.
Menurut Eddy, keberadaan ASN di Balai RW akan didukung fasilitas yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara online dan digital. Fasilitas tersebut juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar semakin mengetahui pelayanan Pemerintah Kota Surabaya yang dapat diakses secara daring melalui telepon seluler. Pemkot Surabaya sebelumnya telah memperkuat infrastruktur digital hingga tingkat RW untuk mendukung pelayanan dan pendampingan masyarakat.
Namun, Eddy menilai peran ASN tidak akan optimal tanpa keterlibatan RT, RW dan masyarakat. Aduan maupun keluhan warga diperlukan untuk membantu pemerintah mengenali persoalan di lapangan. Karena itu, masyarakat juga diminta turut mengawasi agar ASN yang ditugaskan benar-benar menjalankan tugasnya.
“Jangan sampai ada ASN yang hanya sekadar duduk, tidak bekerja ataupun meninggalkan Balai RW. Karena kita berharap ASN ini hadir dan berdampak bagi masyarakat, oleh karenanya warga pun juga bisa turut serta mengawasi kinerja mereka kalau tidak bekerja optimal ya laporkan nanti akan kami tindak,” tegas Eddy.
| Baca juga: Hari Aksara, Literasi Tak Sekadar Membaca |
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud. Menurutnya, penempatan aparatur pemerintah di Balai RW perlu diarahkan pada pekerjaan yang lebih konkret. Pengalaman ketika camat dan lurah ditempatkan di Balai RW untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, menurut Machmud, masih menyisakan berbagai masalah yang belum seluruhnya tertangani.
Karena itu, Machmud berharap keberadaan ASN kali ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemetaan persoalan secara lebih terarah. Setiap masalah yang ditemukan di lingkungan warga kemudian dapat dikelompokkan dan dilaporkan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
“Misalnya hari pertama terkait kemiskinan, keluarga-keluarga mana yang harus dibantu. Kedua berkaitan dengan persoalan stunting, hari ketiga anak-anak putus sekolah. Jadi bisa mengelompokkan masalah-masalah yang dihadapi untuk bisa segera dilaporkan kepada dinas terkait,” kata Machmud.
Menurut Machmud, pemetaan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pendataan. Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor, organisasi perangkat daerah terkait dapat dilibatkan untuk mendengar langsung aduan dan keluhan masyarakat serta membahas langkah penyelesaiannya.
Dengan demikian, keberadaan ASN di Balai RW diharapkan menjadi bagian dari mekanisme pemerintah untuk mengetahui persoalan warga sejak dari tingkat lingkungan. Aduan masyarakat dapat menjadi masukan, kemudian dipetakan sesuai jenis persoalan dan diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang.
Kebijakan ini merupakan penguatan dari pola pelayanan berbasis wilayah yang telah dikembangkan Pemkot Surabaya. Sebelumnya, camat dan lurah telah memberikan pelayanan di Balai RW untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun, dalam kebijakan terbaru, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh ASN dan jajaran Pemkot bertugas atau pindah kantor ke Balai RW mulai Oktober 2026 dengan cakupan persoalan yang lebih luas, termasuk kemiskinan, stunting, gizi buruk dan pengangguran.
Pemkot Surabaya juga telah menerapkan sistem pengampu wilayah RW yang melibatkan perangkat daerah teknis. ASN yang ditempatkan di suatu RW diharapkan ikut bertanggung jawab mengawal kondisi sosial wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait ketika menemukan persoalan di lapangan.
Dengan pola tersebut, keberhasilan kebijakan ASN bekerja dari Balai RW tidak hanya dilihat dari kehadiran aparatur di lokasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memetakan persoalan, merespons aduan dan mengawal penyelesaiannya. Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki peran untuk menyampaikan persoalan sekaligus mengawasi agar kehadiran ASN benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....