Satlantas Surabaya Intensifkan Tilang Manual untuk Lengkapi ETLE

  • 29 Sep 2026 18:19 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Satlantas Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual sejak 28 September 2026. Kebijakan ini bukan untuk menggantikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), melainkan sebagai pelengkap dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang belum terjangkau sistem kamera.

KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Irwan Saputra menjelaskan, tilang manual diterapkan pada pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh ETLE. "Tetap tilang elektronik tetap ada, namun manakala memang tidak bisa diambil dari tilang elektronik, makanya kita ambil tindakan-tindakan manual. Contoh, TNKB, kemudian brong-brong, itu kan tidak ter data, ter-capture dengan ETLE, makanya harus ada tindak-tindakan manual," ujarnya, Selasa, 29 September 2026.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat pemenuhan sebagian masyarakat dalam lalu lintas. Oleh karena itu, penindakan manual dinilai perlu untuk kembali mengingatkan pengguna jalan agar lebih disiplin.

"Kita melihat situasi manakala itu memang banyak pengaduan-pengaduan masyarakat terkait ketidakdisiplinan masyarakat, otomatis kita di situ akan turun dengan menggunakan tilang ETLE mobile kita ada, ADHAND, kemudian tilang manual juga ada. Jadi manakala memang di situ ada simpul-simpul yang mungkin menjadi fatalitas laka terbanyak, kemudian pelanggaran-pelanggaran yang terbanyak, itulah di situ kita hadir untuk menertibkan," ucap Irwan.

AKP Irwan juga menegaskan, tujuan utama dari pemberlakuan tilang manual bukan semata-mata penindakan, tetapi untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib lalu lintas, baik ada petugas maupun tidak. Hal ini sejalan dengan upaya menekan angka kecelakaan serta menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan di Surabaya.

Penerapan kembali tilang manual mendapat tanggapan dari kalangan pengemudi ojek online. Salah satu pengemudi di Surabaya, Erwin, mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut melalui media sosial. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut positif untuk meningkatkan kenyamanan di jalan.

"Itu sih bagus sih, supaya kita menjaga ketertiban. Jangan sampai melawan arah. Itu menjaga keselamatan kita mbak dari bahaya," ucapnya.

Erwin menilai, masih ada sejumlah pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi, khususnya ojek online, seperti melawan arus dan tidak menyediakan helm bagi penumpang. Padahal, menurutnya, penggunaan helm merupakan hal penting untuk menjaga keselamatan bersama.

Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, kepolisian berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan keberlangsungan lalu lintas. Tidak hanya saat ada petugas di lapangan, tetapi juga dalam keseharian, sehingga Surabaya dapat menjadi kota dengan budaya yang tertib lalu lintas. (Afrillia Mustika/MG)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....